Dianggap Menyalahi Aturan Joko Purnomo S.H Ajukan Praperadilan

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Suaramasyarakat.com. . Grobogan, Joko Purnomo, S.H., telah resmi melayangkan gugatan Pra Peradilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Polres Grobogan, mewakili kliennya (VR). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN Pwd dan dijadwalkan untuk sidang perdana pada Selasa, 6 Mei 2025, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Purwodadi.

VR, warga Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, ditangkap pada malam hari 14 April 2025 oleh tiga anggota Resmob Polres Grobogan, yaitu IPDA Kevin Ardiansyah Arsenal, AIPDA Muhammad Fachrudin Oki, dan BRIPDA Mukhamad Fauzi Maulana. Namun, tanggal dalam surat resmi penangkapan tertulis 15 April 2025, menimbulkan tanda tanya.

Baca Juga :  Viral! Nasabah KSPP Syariah SM NU Pekalongan Diintimidasi Hapus Unggahan DiTikTok, Diduga Bentuk Alergi Kritik Publik

Kondisi VR setelah ditangkap juga memunculkan kekhawatiran, dengan tubuh penuh luka dan wajah lebam, diduga kuat terjadi kekerasan fisik oleh oknum petugas. Ibu VR, AN, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut brutal, tim Resmob melakukan penggeledahan tanpa surat perintah, mengambil paksa ponsel miliknya, dan menghapus video bukti penggeledahan.

AN mengaku mengalami tekanan psikologis dan intimidasi saat kejadian berlangsung. “Saya hanya ingin anak saya diproses secara hukum yang adil, bukan disiksa seperti binatang,” ujar AN sambil menahan tangis.

Melalui kuasa hukum Joko Purnomo, S.H., kasus ini dibawa ke meja pengadilan untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. “Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak boleh ada penegak hukum yang sewenang-wenang,” tegas Joko Purnomo.

Baca Juga :  PT HWP Batangan Pati Diduga Ingkari Janji Kepada Warga Desa Ketitang Wetan Dan Bumimulyo Hingga Berujung Kecewa

Gugatan Pra Peradilan ini memungkinkan pengadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan VR. Jika tuduhan ini terbukti, maka bisa menjadi preseden hukum penting dan pembelajaran bagi aparat dalam menegakkan hukum.

Tim kuasa hukum juga telah melayangkan laporan resmi ke Bidpropam Polda Jawa Tengah, menuntut pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap oknum Resmob Polres Grobogan yang diduga melanggar prosedur.¹

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru