PALEMBANG | suaramasyarakat.com — Polsek Plaju, Polrestabes Palembang, mengamankan delapan orang dalam penggerebekan di dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Penggerebekan tersebut dipimpin Kapolsek Plaju AKP Sutioso, S.H., M.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., setelah polisi menerima aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Pada lokasi pertama, yakni kawasan permukiman di Jalan Talang Karet, petugas mengamankan tiga pria berinisial WN (24), WA (48), dan AM (33). Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiganya dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni area bekas reruntuhan PT Hoktong. Di lokasi ini, polisi mengamankan lima orang, terdiri atas empat pria berinisial AK (52), T (51), R (45), dan M (43), serta seorang perempuan berinisial SW (45) yang diduga menyediakan tempat dan alat untuk mengonsumsi sabu.
Dari hasil pemeriksaan urine terhadap lima orang tersebut, empat orang, termasuk SW, dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Sementara itu, dua orang lainnya dari keseluruhan delapan orang yang diamankan dinyatakan negatif dan tetap menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggerebekan di kedua lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa empat alat isap sabu atau bong, 41 korek api, tujuh klip plastik bekas pakai narkotika, enam pirek kaca, sejumlah telepon seluler, serta dua unit sepeda motor, masing-masing Yamaha Mio S dan Yamaha Vega R.

Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Plaju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga menelusuri asal-usul barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik atau pemasok.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menyebut Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai ketentuan hukum yang akan diterapkan sesuai hasil pemeriksaan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan pihak lembaga rehabilitasi untuk mendukung proses penanganan lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan narkotika di lingkungan permukiman.
Polsek Plaju mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan ditindaklanjuti secara tegas berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas narkotika di lingkungannya,” ujar Nandang.
Polda Sumsel melalui jajaran Polrestabes Palembang menegaskan akan terus mendorong penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika secara profesional, terukur, dan berkelanjutan guna menjaga keamanan lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika.
Sumber Berita: Red..POLDA SUM-SEL






