Kanit Reskrim Kota Pemalang Menahan 1Unit Mobil Dengan Status Tidak Jelas.Pemilik Mobil Kecewa Terhadap Pelayanan Kepolisian

- Redaksi

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pemalang – jawa tengah. Sangatlah di sayangkan upaya yang di lakukan salah satu oknum kanit reskrim polsek kota pemalang yang mengeluarkan pernyataan kepada salah satu korban  berinisial A,bahwa korban tidak pernah ada laporan, namun yang terjadi sangatlah berbeda dengan  apa yang ada di lapangan yaitu pada senin , 24 Maret 2025 kanit reskrim mendatangi rumah korban yang beralamat  dukuh sawangan kabupaten brebes untuk memberikan SP2HP.  Menurut pendapat  joko SH  selaku kuasa hukum dari korban menyatakan bahwa , pada tanggal 28 Februari  pernah melakukan upaya hukum dan sudah di mintai keterangan klarifikasi di polsek kota pemalang, sekira pukul 20.00 s/d 01.00 WIB. Namun kanit reskrim polsek kota pemalang berdalih bahwa korban tidak pernah membuat laporan.hal ini berdampak pada ketidak jelasan pada status 1 unit mobil yang di titipkan di polsek pemalang, padahal mobil tersebut adalah milik pribadi dari korban. Dengan status angsuran dan stnk beserta bpkb atas nama sendiri (ungkap ajeng selalu pemilik kendaraan)

Baca Juga :  Kuasa Hukum Kecewa, Pertanyakan Efektivitas Pengaduan Propam atas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim Polres Demak

 

Dengan adanya peristiwa tersebut  kita merasa kecewa dalam mencari sebuah keadilan, di karenakan ketidak jelasan dalam perkara dugaan penggelapan tersebut. ” Ungkap joko S.H selalu kuasa hukum korban”  Selain itu yang sangat di sayangkan oknum kanit tersebut juga melontarkan kata kata yang bersifat intimidasi terhadap korban dengan ucapan bahwa ” Kuasa hukum cacat formil”.ketika kanit merasa bahwa korban tidak ada laporan, kenapa polsek berani menyita kendaraan milik korban dari terduga penadah atas tindakan tersebut, ungkap A selalu koran” . Kendaraan dengan NOPOL G 1024 ZG kini berada di polsek pemalang kota dengan status yang tidak jelas, padahal unit tersebut sudah di lengkapi dengan foto kopi BPKB atas nama korban sendiri beserta dokumen dokumen pendukung lainya dan tanpa adanya keterlambatan angsuran dari pihak finance.

Baca Juga :  Petugas Koperasi Hadang Dan Cabut Kunci Mobil Nasabah Dijalan Karena Menunggak Bayar Angsuran

 

Atas kejadian oknum kanit reskrim tersebut, kuasa hukum korban melakukan upaya hukum di bid propam polda jateng, dan kasi propam polres pemalang untuk di tindaklanjuti atas dugaan penyalahgunaan jabatan yang di lakukan  oleh oknum salah satu anggota dari polsek pemalang tetsebut. Hingga terjadinya kejadian tersebut beberapa oknum dari reskrim  polsek pemalang hanya diam.

 

 

Red – bay

Berita Terkait

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja
Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya
Datang Bawa Bukti dan Tiga Saksi, Kuasa Hukum Kecewa Laporan Belum Dilayani di Polresta Surakarta
Kuasa Hukum Kecewa, Pertanyakan Efektivitas Pengaduan Propam atas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim Polres Demak
Polda Jateng Gerak Cepat Terbitkan SP Gas Lidik, Usut Dugaan Penghinaan Profesi Advokat dan Premanisme di Kecamatan Bandar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Senin, 27 Juli 2026 - 00:21 WIB

Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:04 WIB

Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:29 WIB

Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya

Berita Terbaru