SUKABUMI — Persoalan hak waris di Kota Sukabumi memasuki babak serius. Para ahli waris menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan memperjuangkan hak yang mereka yakini merupakan bagian sah dari harta peninggalan.
Didampingi tim kuasa hukum Peran Adil Kharisma Law Firm, ahli waris menyatakan siap menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia apabila hak mereka terus diabaikan atau terdapat pihak yang menguasai maupun memperlakukan harta warisan tanpa dasar hukum yang jelas.
Tim kuasa hukum menegaskan, perjuangan tersebut bukan bentuk tekanan terhadap pihak mana pun, melainkan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum, perlindungan hak, dan keadilan bagi ahli waris.
«“Hak ahli waris bukan sesuatu yang boleh diabaikan. Kami akan kawal dan perjuangkan berdasarkan bukti serta mekanisme hukum yang berlaku. Jika jalan musyawarah tidak menemukan penyelesaian, langkah hukum akan kami tempuh,” tegas tim kuasa hukum.»
Secara hukum, Pasal 832 KUHPerdata mengatur mengenai pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris. Sementara Pasal 834 KUHPerdata memberikan hak kepada ahli waris untuk menuntut supaya hak warisnya diserahkan kepada pihak yang menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan.
Bahkan, apabila terdapat tindakan yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dapat menjadi salah satu dasar untuk menuntut pertanggungjawaban dan ganti kerugian sesuai fakta serta pembuktian dalam perkara.
Ahli waris berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik. Namun demikian, mereka menegaskan bahwa diam bukan berarti menyerahkan hak.
Dengan pendampingan kuasa hukum, ahli waris akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur yang sah hingga memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian dan rasa keadilan.
“Kami tidak mencari keributan. Kami mencari keadilan. Hak yang memiliki dasar hukum akan kami perjuangkan,” tegas kuasa hukum.
Penulis : Rafi
Editor : Rskn






