Ogan Kemiring Ilir (OKI), Sumsel — suaramasyarakat.com // Para pemasok buah sawit yang memasok ke PT Prime Agrie Resources (PAR), beroperasi di wilayah Kerta Mukti Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), sampaikan keluhan.
Keluhan resmi terkait dugaan praktik pemungutan liar (Pungli) atau penyutiran Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dilakukan oleh oknum anggota Brimob berinisial ND di jalur lintas pengangkutan buah sawit perusahaan.
Keluhan ini disampaikan oleh perwakilan para pemasok buah sawit yang menyatakan bahwa setiap truk pengangkut buah sawit yang melintas di wilayah tersebut secara rutin dikenakan pungutan dalam bentuk potongan langsung dari muatan buah sawit.
Jumlah potongan yang diambil bervariasi, namun mencapai sekitar 7% hingga 8% dari total muatan setiap truk.
Yang semakin memprihatinkan, muncul dugaan kuat bahwa manajer PT Prime Agrie Resources terkait secara sengaja mempekerjakan atau menugaskan oknum Brimob tersebut untuk melakukan pemotongan buah sawit di setiap kendaraan yang melintas.
Jika benar demikian, hal ini menunjukkan adanya kerja sama yang sengaja untuk mengambil keuntungan secara tidak sah di atas kerugian para pemasok.
Praktik ini dinilai sangat merugikan para pemasok karena mengurangi hasil penjualan dan menurunkan nilai ekonomi buah sawit yang dikirimkan secara signifikan.
Hingga saat ini, para pemasok mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan pungutan tersebut, serta berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dan menghentikan praktik yang merugikan ini.
Kami akan terus memantau perkembangan permasalahan ini dan mendesak pihak terkait — termasuk pihak kepolisian, Divisi Propam Polri, serta pengelola perusahaan — untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi para pemasok.*
Lawarni






