TAPIN, SUARAMASYARAKAT.COM — Penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjerat Kodirin memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Kodirin menyatakan telah melayangkan enam laporan kepada Propam Polri terkait dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara di lingkungan Polres Tapin.
Laporan tersebut disebut tidak hanya menyasar proses penyidikan, tetapi juga mencakup sejumlah personel yang dinilai perlu diperiksa dari sisi disiplin dan kode etik profesi Kepolisian.
Dari sejumlah laporan tersebut, lima anggota Polri, termasuk Kapolres Tapin, disebut akan diuji melalui mekanisme pemeriksaan kode etik. Bahkan, Kasi Humas Polres Tapin juga turut dilaporkan oleh tim kuasa hukum.
Kuasa hukum Kodirin menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh melalui jalur resmi dan merupakan bagian dari upaya untuk memastikan setiap tindakan aparat dalam menangani perkara dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Kami tidak sedang mencari konflik. Kami menggunakan mekanisme yang disediakan oleh hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran, biarkan Propam yang memeriksa dan menguji secara objektif,” tegas kuasa hukum Kodirin.
SNI MENJADI SALAH SATU POKOK PERKARA
Di tengah proses tersebut, kuasa hukum juga menemukan fakta dan dokumen baru berkaitan dengan produk yang menjadi objek perkara.
Tim hukum menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan memperoleh sejumlah dokumen, termasuk dokumen sertifikasi SNI serta invoice yang berkaitan dengan produk tersebut.
Temuan itu dinilai penting karena sebelumnya terdapat persoalan mengenai status SNI produk yang menjadi bagian dari konstruksi perkara.
Kuasa hukum meminta agar dokumen tersebut tidak diabaikan dan diuji secara menyeluruh, termasuk mengenai jenis produk, produsen, nomor sertifikat, ruang lingkup sertifikasi, masa berlaku, serta standar yang digunakan.
“Kalau produk tersebut memang memiliki sertifikasi SNI, maka dokumen itu harus diperiksa secara objektif. Kami ingin mengetahui bagaimana dasar pemeriksaan sebelumnya dan bagaimana kesimpulan tersebut dibuat,” ujar kuasa hukum.
ENAM LAPORAN BUKAN UNTUK MENGHENTIKAN PROSES HUKUM
Kuasa hukum menegaskan, pelaporan ke Propam Polri tidak dimaksudkan untuk menghentikan proses hukum terhadap kliennya.
Sebaliknya, langkah tersebut disebut sebagai bentuk pengawasan dan pembelaan hukum agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
Menurutnya, apabila seluruh tindakan anggota Polri dalam perkara tersebut telah sesuai ketentuan, maka pemeriksaan Propam justru dapat menjadi ruang untuk membuktikannya.
“Silakan diperiksa. Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan Propam. Kami hanya meminta agar dugaan pelanggaran yang kami laporkan diperiksa secara profesional dan transparan,” katanya.
KAPOLRES DAN KASI HUMAS TURUT DILAPORKAN
Masuknya nama Kapolres Tapin dan Kasi Humas dalam laporan tersebut membuat persoalan penanganan perkara ini semakin menjadi perhatian.
Namun, kuasa hukum menekankan bahwa laporan tersebut merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Propam Polri dan tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan.
“Kami menghormati proses pemeriksaan. Ada laporan bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Justru melalui pemeriksaan itulah akan terlihat apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak,” tegasnya.
KUASA HUKUM: PEMBELAAN AKAN TERUS DILAKUKAN
Selain melaporkan dugaan pelanggaran kepada Propam, kuasa hukum Kodirin menyatakan akan terus melakukan pembelaan terhadap kliennya melalui seluruh mekanisme hukum yang tersedia.
Fakta-fakta baru mengenai dokumen SNI, proses pemeriksaan, serta dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan akan menjadi bagian dari langkah hukum tim pembela.
“Kami akan terus melakukan pembelaan sesuai prosedur yang berlaku. Semua akan kami uji melalui jalur hukum, baik terkait substansi perkara maupun dugaan pelanggaran etik. Tidak ada pembelaan di luar koridor hukum,” ujarnya.
Perkara ini kini tidak hanya menjadi perhatian dalam proses hukum di Polres Tapin, tetapi juga telah dilaporkan ke Propam Polri dan sebelumnya disampaikan kepada Komisi III DPR RI.
Tim kuasa hukum berharap seluruh laporan dan temuan dokumen tersebut dapat diperiksa secara objektif sehingga tidak ada fakta yang terlewat dalam proses penegakan hukum terhadap Kodirin.
SUARAMASYARAKAT.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolres Tapin, Kasi Humas Polres Tapin, jajaran Polres Tapin, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan secara berimbang.






