Polsek Gandus Terima Laporan Dugaan Penggelapan Sepeda Motor oleh Tetangga Sendiri

- Redaksi

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Palembang, Sumsel – suaramasyarakat.com // Warga Lingkungan Pontianak RT 16 RW 05, Kecamatan Gandus, Aldi Fhatoni (27) melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh tetangganya sendiri ke kepolisian.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/298/VII/2026/SPKT/POLSEK GANDUS/POLTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, pada hari Rabu, 25 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula saat terlapor yang bernama Ari mendatangi rumahnya sekira pukul 20.00 WIB dengan alasan ingin meminjam sepeda motor untuk menukar tabung gas.

Karena masih bertetangga, pelapor pun meminjamkan kendaraan berupa Honda Beat tahun 2017 warna hitam dengan nomor polisi BG 4210 JAO dan nomor rangka MH1JFZ124HK090254.

Baca Juga :  Kajari Bireuen Damaikan Perkara Penganiayaan di Kota Juang

Namun, hingga waktu yang disepakati lewat, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa dicurangi, pelapor mendatangi rumah terlapor untuk menanyakan keberadaan kendaraannya kepada istri Ari.

Padahal saat suaminya meminjam motor, istri tersebut ikut hadir, namun ia berpura-pura tidak mengetahui hal tersebut.

Keesokan harinya, pelapor kembali mendatangi rumah terlapor untuk menanyakan keberadaan suaminya maupun sepeda motornya. Istri terlapor memberikan keterangan yang berbelit-belit, hingga akhirnya mengakui bahwa motor tersebut sudah digadaikan oleh suaminya.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri

Akan tetapi, saat diminta menunjukkan alamat tempat penggadaian, ia kembali menghindar dan tidak memberikan keterangan yang jelas.

Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengalami kerugian berupa hilangnya sepeda motor yang menjadi asetnya.

Perbuatan terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 486 tentang Penggelapan.

Saat ini pihak kepolisian Polsek Gandus telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memeriksa kebenaran serta menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*

Lawarni

Berita Terkait

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas
Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta
Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya
Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG
Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas

Rabu, 30 September 2026 - 14:04 WIB

Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 14:09 WIB

Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair

Berita Terbaru