Polda Jateng Gerak Cepat Terbitkan SP Gas Lidik, Usut Dugaan Penghinaan Profesi Advokat dan Premanisme di Kecamatan Bandar

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan dugaan penghinaan terhadap profesi advokat yang diduga dilakukan oleh S, yang disebut sebagai pihak yang diduga berperilaku layaknya preman di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

Berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas.Lidik/175.a/V/RES.18./2026/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/175/V/RES.1.18./2026/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2026, Polda Jateng telah resmi memulai proses penyelidikan atas pengaduan tersebut.

Dalam surat tersebut, perkara yang diadukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:

Baca Juga :  Suara Masyarakat Bersama Law Firm Bongkar Dugaan Kekeliruan Fatal KBO Reskrim Polres Serang Soal Pra Peradilan”

Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik;

Pasal 434 KUHP tentang fitnah; dan/atau

Pasal 448 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa tindakan yang diduga berupa intimidasi dan penghinaan terhadap profesi advokat tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi praktik premanisme yang mengganggu penegakan hukum.

“Advokat adalah penegak hukum yang menjalankan profesinya secara bebas dan mandiri. Apabila terdapat pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi, penghinaan, atau tindakan yang mengarah pada premanisme terhadap advokat yang sedang menjalankan tugasnya, maka hal tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami menyatakan sikap tegas untuk melawan segala bentuk premanisme di Kabupaten Batang, khususnya di Kecamatan Bandar,” tegas kuasa hukum.

Baca Juga :  DIDUGA TERJADI PENYIKSAAN TERHADAP TERSANGKA, KUASA HUKUM DESAK PEMERIKSAAN OKNUM MANTAN KASAT RESKRIM POLRES TAPIN

Penyelidikan yang dilakukan Polda Jateng diharapkan dapat mengungkap fakta secara terang dan memberikan pesan bahwa tidak ada ruang bagi pihak mana pun yang diduga melakukan intimidasi atau tindakan yang mengarah pada premanisme dan mengganggu proses penegakan hukum.

 

Red – rskn

Berita Terkait

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR
SUARAMASYARAKAT.COM PEDULI, Trisepta Bayu Anggara Dukung Kepedulian untuk Saudara Ifan yang Sedang Sakit
Praperadilan Dikabulkan, PN Rantau Nyatakan Penangkapan Danny Al Choirul Amam Tidak Sah
Polres Mamuju Tengah Tingkatkan Patroli dan Sambang, Karhutla Masih dalam Penyelidikan
Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Dugaan TPPU di Balik Penanganan Perkara Polres Tapin, Kuasa Hukum Siapkan Surat ke KPK
Produsen Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Kodirin Pertanyakan: Kalau Tidak SNI, Dasarnya Apa?
Kasi Humas Polres Tapin Dilaporkan ke Propam, Polemik Identitas Wartawan Memanas
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:05 WIB

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:43 WIB

SUARAMASYARAKAT.COM PEDULI, Trisepta Bayu Anggara Dukung Kepedulian untuk Saudara Ifan yang Sedang Sakit

Minggu, 6 September 2026 - 13:50 WIB

Praperadilan Dikabulkan, PN Rantau Nyatakan Penangkapan Danny Al Choirul Amam Tidak Sah

Kamis, 3 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Mamuju Tengah Tingkatkan Patroli dan Sambang, Karhutla Masih dalam Penyelidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Berita Terbaru