SERANG – Pernyataan salah satu pejabat penyidik di lingkungan Satreskrim Polres Serang menuai sorotan setelah adanya perdebatan hukum terkait rencana pengajuan pra peradilan dalam perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kampung Kandeman Cilik pada 4 September 2025.
Dalam perdebatan tersebut, KBO Reskrim Polres Serang disebut membantah dasar pengajuan pra peradilan dengan alasan belum adanya penetapan tersangka dalam perkara dimaksud.
“Yang mau di pra apa? Kan belum ada penetapan tersangka,” ucap KBO Reskrim Polres Serang sebagaimana disampaikan kuasa hukum.
Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum dari Suara Masyarakat Bersama Law Firm yang menilai bahwa mekanisme pra peradilan tidak hanya terbatas pada penetapan tersangka semata.
Menurut kuasa hukum, ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 secara tegas membuka ruang pengujian terhadap sah atau tidaknya tindakan penyidikan apabila terdapat dugaan cacat prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Ini yang kami sayangkan. Seorang pejabat di fungsi Reskrim seharusnya memahami bahwa objek pra peradilan bukan hanya penetapan tersangka. Penyidikan yang diduga cacat prosedur juga dapat diuji,” tegas kuasa hukum SMB Law Firm.
Perdebatan itu mencuat setelah muncul dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara dengan adanya dua laporan berbeda namun memiliki locus delicti, tempus delicti, dan pokok peristiwa hukum yang dinilai identik.
Perkara tersebut sebelumnya tercatat dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-249/XI/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal November 2025 terkait dugaan pengeroyokan dengan pelapor Ari Nopansah bin Juli.
Namun kemudian kembali muncul Laporan Polisi Nomor: LP/90/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN tanggal 20 Februari 2026 dengan dugaan tindak pidana, waktu kejadian, dan lokasi kejadian yang sama tetapi menggunakan pelapor berbeda yakni Santi Irawati binti Jajang Koswara.
Dari laporan tersebut kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/61/IV/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 30 April 2026.
Kuasa hukum menilai kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidakpastian hukum serta potensi cacat prosedur dalam administrasi penyidikan yang layak diuji melalui mekanisme pra peradilan di Pengadilan Negeri.
“Pra peradilan itu bukan hanya bicara tersangka. Ketika ada dugaan penyidikan yang tidak profesional, tumpang tindih laporan, atau administrasi penyidikan yang dipersoalkan, maka itu hak hukum warga negara untuk menguji,” lanjutnya.
SMB Law Firm juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan mencari fakta dan kepastian hukum, bukan menyerang institusi tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Serang masih diupayakan untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut guna memperoleh informasi yang berimbang.
Red – Rafi






