FPRM Minta Pembunuh PMI Warga Aceh di Sepang, Selangor, Malaysia Dihukum Berat

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – http://suaramasyarakat.com //Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, S.E., mengecam keras pelaku pembunuhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Sepang, Selangor, Malaysia pada 3 Juni 2026 lalu. Pengecaman disampaikan berdasarkan laporan Kantor Berita Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.

Korban diketahui bernama Putri Hensy Aprilda (22), warga Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

“Tragedi kejam itu bukan hanya merenggut nyawa Putri Hensy Aprilda, tetapi anaknya yang masih berumur beberapa hari juga meninggal dunia. Hal ini disampaikan Senator asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, berdasarkan laporan badan resmi pemerintah Indonesia di Malaysia,” ungkap Nasruddin, yang juga dikenal sebagai Penasehat Relawan Prabowo Gibran Xperience (PGX) Provinsi Aceh, Selasa 23 Juni 2026.

Baca Juga :  Dugaan Bon Pinjam: Jurus Licik Perampas Aset, Polres Batang Jangan Jadi Alat Mainan!

Nasruddin menegaskan, tidak ada pembenaran atas tindakan menghilangkan nyawa orang lain.

*”Apapun alasan, tidak boleh menghilangkan nyawa orang lain. Itu melanggar hukum, melanggar kemanusiaan, dan melanggar semua ajaran agama,”* tegasnya.

Ia meminta pemerintah Indonesia menekan Malaysia agar memberikan kepastian hukum tegas terhadap pelaku. Nasruddin menilai kontribusi PMI sangat besar bagi kedua negara, sementara Malaysia sendiri membutuhkan tenaga kerja dari Indonesia.

Baca Juga :  Uang Dikembalikan Setelah Dugaan Pungli Terbongkar, Ada Apa di Rutan Kelas II B Kebumen? Publik Desak Sidak dan Pengusutan Tuntas

“Pemerintah Malaysia harus benar-benar adil dan profesional dalam memberikan kepastian hukum terhadap pelaku pembunuhan warga Indonesia asal Aceh Tamiang ini, meskipun pelakunya warga negara mereka sendiri,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan Pemerintah Diraja Malaysia untuk menjunjung tinggi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan hukum internasional demi perlindungan setiap pekerja migran.

“Ini soal kemanusiaan dan keadilan. Jangan sampai kasus seperti ini terulang dan merusak hubungan baik dua negara bertetangga,” pungkasnya.*

Reporter : SiGe

Berita Terkait

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
Ketua DPW Rampas 08 Aceh Sesalkan Sikap PT RML Abaikan Hak Pekerja, APH Diminta Tegas Sikapi Ini
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG

Berita Terbaru