SUARAMASYARAKAT.COM///Jakarta – Dugaan praktik perjudian daring melalui platform DAZZ X kembali menjadi sorotan. Aplikasi yang disebut-sebut tampil sebagai platform live streaming hiburan itu diduga menyediakan berbagai permainan yang mengandung unsur perjudian dan dapat diakses oleh pengguna di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang beredar dari keterangan pihak yang mengaku pernah bekerja di platform tersebut, perputaran dana diduga mencapai nilai yang sangat besar setiap bulannya. Sistem transaksi disebut melibatkan pengelola platform, agen penjual koin virtual, agensi, hingga host live streaming yang memperoleh keuntungan dari penjualan koin, komisi, serta pencairan hadiah virtual.
Sejumlah pengguna juga mengaku mengalami kerugian finansial hingga ratusan juta rupiah akibat terus mengikuti permainan yang tersedia. Dugaan lainnya, proses transaksi dilakukan melalui mekanisme di luar sistem perbankan resmi sehingga dinilai menyulitkan proses pelacakan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk yang dilakukan secara daring, dilarang berdasarkan Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, aktivitas perjudian melalui media elektronik juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Indonesia melalui aparat penegak hukum terus meningkatkan upaya pemberantasan judi daring karena dinilai merugikan masyarakat, memicu tindak pidana lain, serta berdampak pada kondisi ekonomi keluarga.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap aplikasi yang menawarkan permainan berhadiah dengan sistem pembelian koin atau penukaran hadiah yang mengarah pada praktik perjudian. Apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







