Padang, Sumbar – Suaramasyarakat.com // 5 Juni 2026 — Seorang wanita berinisial DW (32) melaporkan suami sirinya ke Polresta Padang, Polda Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan penganiayaan.
Laporan tercatat dengan nomor LP/ B/ 442/V/2026/Reskrim tanggal 21 Mei 2026 dan diterima oleh penyidik IPTU Nofiendri serta penyidik pembantu Rezki Adiya.
Keterangan dari pelapor dan saksi menyebutkan kejadian berlangsung di Jalan Kalpataru, Parupuk Tabing, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu 18 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WIB.
Menurut uraian, peristiwa bermula dari adu mulut antara DW dan terlapor berinisial HA, yang menuduh DW selingkuh. HA kemudian diduga melakukan penamparan ke wajah DW, mencekik leher, serta menendang bagian pinggang pelapor.
Akibat kejadian, pelapor merasakan sakit di kepala dan sesak napas, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang. Pelapor dan saksi dikabarkan menunggu pihak Reskrim Polresta Padang agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.*
(Red):






