Diduga Abaikan Prinsip Pro Justitia, Oknum Polsek Indralaya Disorot Lepaskan Barang Bukti Usai LP Terbit

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA SELATAN – Dugaan praktik penegakan hukum yang dinilai janggal kembali mencuat di wilayah Sumatera Selatan. Kali ini, kuasa hukum Suprapto dari Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama menyoroti tindakan oknum anggota Satreskrim Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir, yang diduga melepaskan barang bukti meski laporan polisi telah resmi terbit lebih dahulu.

Kasus ini bermula dari transaksi pembelian satu unit truk bernomor polisi BG 8821 TB senilai Rp155 juta. Menurut keterangan kuasa hukum, kliennya, Suprapto, telah melakukan pembayaran melalui transfer dan transaksi tersebut disebut disaksikan langsung oleh RN yang mengaku sebagai pemilik kendaraan.

Tak hanya itu, STNK dan BPKB kendaraan juga telah diberikan kepada Suprapto sebagai bentuk penyerahan kendaraan yang telah dibeli secara sah.

Namun yang menjadi sorotan tajam, setelah transaksi berlangsung, RN justru membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/126/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 4 Februari 2026 terkait kendaraan tersebut.

Ironisnya, sehari setelah laporan polisi terbit, tepatnya pada 5 Februari 2026, oknum anggota Satreskrim Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir justru diduga melepaskan barang bukti kendaraan yang tengah disengketakan.

Kuasa hukum Suprapto menilai tindakan tersebut sangat janggal dan dinilai mencederai proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Kabag Sdm Polres Mamuju Tengah Tegaskan Pelanggaran Aparatur, Baik Di Dunia Nyata Maupun Maya

“Bagaimana mungkin barang bukti bisa dilepas ketika laporan polisi sudah terbit terlebih dahulu. Ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa maupun permainan dalam proses penanganan perkara,” tegas kuasa hukum Suprapto.

Menurutnya, kendaraan yang sedang dalam sengketa hukum seharusnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan, bukan malah dilepaskan yang justru berpotensi menghilangkan objek perkara.

Kecurigaan semakin menguat lantaran saat oknum Kanit terkait dimintai penjelasan, jawaban yang diberikan disebut berbelit-belit dan tidak memberikan kepastian hukum yang jelas.

“Ketika dimintai klarifikasi justru jawabannya mutar-mutar. Ini membuat klien kami semakin curiga ada yang tidak beres dalam penanganan perkara ini,” lanjutnya.

Merasa dirugikan, Suprapto akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumatera Selatan dan telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus guna mengungkap dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus tersebut.

Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, Divisi Propam Polres Ogan Ilir disebut telah merespons cepat aduan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Suprapto. Langkah cepat Propam Polres Ogan Ilir tersebut mendapat perhatian dari masyarakat yang berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan dan profesional.

Baca Juga :  Aktivis Suara Masyarakat Gaungkan Gerakan Cegah Sindikat LAYANGAN di Batang: Jangan Biarkan Hukum Dimainkan”

Kuasa hukum menilai respons cepat dari Propam menjadi sinyal positif bahwa institusi kepolisian tetap membuka ruang pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum anggota di lapangan.

Masyarakat pun berharap Divisi Propam Polri dapat bertindak tegas terhadap setiap oknum yang terbukti melanggar aturan maupun kode etik profesi kepolisian. Penindakan tegas dinilai penting demi menjaga marwah institusi Polri serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan profesional.

Publik kini mempertanyakan profesionalitas aparat penegak hukum di Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir. Sebab apabila benar barang bukti dilepas setelah terbitnya laporan polisi, tindakan tersebut dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menciptakan preseden buruk dalam proses penanganan perkara pidana.

Hak Jawab

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan, maupun pihak lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi resmi akan dimuat secara proporsional demi keberimbangan pemberitaan.

  • Red – Rafi

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Praperadilan Dikabulkan, PN Rantau Nyatakan Penangkapan Danny Al Choirul Amam Tidak Sah
Polres Mamuju Tengah Tingkatkan Patroli dan Sambang, Karhutla Masih dalam Penyelidikan
Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Dugaan TPPU di Balik Penanganan Perkara Polres Tapin, Kuasa Hukum Siapkan Surat ke KPK
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Minggu, 6 September 2026 - 13:50 WIB

Praperadilan Dikabulkan, PN Rantau Nyatakan Penangkapan Danny Al Choirul Amam Tidak Sah

Berita Terbaru