Aceh Tamiang – SuaraMasyarakat.com // Salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Rongoh Mas Lestari (RML) lebih dikenal Atlas beroperasi di wilayah Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang diduga langgar aturan fatal dalam melaksanakan operasionalnya, termasuk lalai terhadap hal pekerja.
Dari hasil investigasi awak media, disinyalir manajemen PT Rongoh Mas Lestari (RML) tidak memberikan hak dasar kepada buruh/pekerja dengan fasilitas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sekarang disebut BPJS Ketenagakerjaan, sementara upah kerja per bulan sudah diatas Rp 1 juta dan sudah bekerja lebih dari 3 bulan secara aktif dan efektif.
Dugaan pelanggaran itu salah satu yang tertuang dalam Undang-undang Cipta Kerja itu terkuak setelah terjadinya peristiwa kecelakaan bagi pekerja/buruh saat perjalanan menuju lokasi kerja dalam kawasan perkebunan hak guna usaha (HGU) PT RML alias kebun Atlas pada Senin, 11 Mei 2026.
“Kami tidak dibekali Asuransi atau BPJS ketenagakerjaan dari perusahaan meskipun saya sudah bekerja setahun lebih dengan upah harian per hari Rp 90.000,00,- dibayar setiap 2 minggu sekali, dalam sebulan upah kami kadang mencapai Rp 2 juta-an kurang lebih,” ujar salah seorang buruh sudah bekerja lebih dari 1 tahun terus menerus tanpa putus, Selasa, 12 Mei 2026.
Selanjutnya, pantauan awak media, hal itu tercetus dengan sendirinya oleh para korban kecelakaan mobil Dumtruk milik perusahaan tersebut terbalik saat mengantar 17 orang pekerja (15 orang dibak belakang, 2 orang didepan bersama supir bernama Nico, menurut informasi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) pada siang hari Senin (11/05/26) pasca kecelakaan terjadi.
Menurut sumber akurat dan terpercaya warga Dusun Tualang Niat Desa (Kampung) Selamat Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, seorang pekerja berjabatan Mandor bernama Khairuddin, berdomisili di dusun setempat meninggal dunia (MD) saat peristiwa kecelakaan tunggal tersebut.
“Mobil Dumtruk yang mengangkut pekerja dengan bak pendek itu terbalik tiba-tiba, diduga akibat kelalaian supir bernama Nico (tanpa memiliki SIM) sesuai jenis mobil 6 roda dan diketahui Nico salah seorang supir perusahaan memegang mobil Dumtruk bernomor polisi (Nopol) BK 9777 DZ,” jelas salah seorang pekerja diketahui korban saat itu.
Pekerja PT RML (Atlas) korban kecelakaan saat itu namanya enggan disebut mengatakan, benar Nico, berdomisili di Pondok PT Rongoh Mas Lestari dengan alamat diinformasikan seputaran Sungai Liput itu memang bekerja sebagai supir perusahaan tersebut dan sering antar jemput pekerja gunakan mobil Dumtruk bak pendek itu.
“Ada 2 unit Dumtruk bak pendek, selain yang terbalik dengan supir Nico (bak kuning) ada 1 lagi warna putih,” ujar pekerja PT RML ikut sebagai korban.
Sikapi hal ini, Nasruddin, S.E., selaku Penasehat Relawan Prabowo Gibran Xperience (PGX) Provinsi Aceh sangat menyesalkan ulah pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Rongoh Mas Lestari itu berakibat kecelakaan kerja terhadap karyawan dan tidak difasilitasi dengan asuransi (BPJS ketenagakerjaan) juga.
“Perusahaan ini menurut informasi saya ketahui juga pernah bermasalah dengan hak dasar jaminan keselamatan kerja pekerja sebelumnya, kesannya ibarat dugaan kesengajaan tidak memberikan fasilitas BPJS ketenagakerjaan kepada pekerja atau buruh, bukan lagi kelalaian,” ujar Nasruddin, S.E., Minggu, 17 Mei 2026 di Karang Baru.
Nasruddin, juga diketahui Direktur Forum Peduli Masyarakat Miskin (FPRM) meminta kepada pihak pemerintah untuk mengevaluasi izin usaha PT RML itu dan terkesan sudah layak dicabut izin operasi perkebunan dan manajemennya alias dibekukan saja.
“Kami akan kawal kasus ini hingga mendapat putusan dari pihak hukum serta akan melaporkan peristiwa menghilangkan nyawa oleh perusahaan ini ke pemerintah pusat,” jelas Penasehat Relawan PGX Provinsi Aceh itu.
Informasi diperoleh media LiputanKPK.com dari sumber terpercaya yang mengetahui kondisi internal perusahaan terkait peristiwa kecelakaan tunggal mobil operasional perusahaan PT RML menelan korban jiwa meninggal dunia dan luka-luka.
“Korban meninggal dunia (MD) atas nama Khairudin merupakan tenaga kerja bulanan dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap sumber kepada media.
Namun di tempat berbeda, saat dikonfirmasi media LiputanKPK.com, Manajer PT Rongoh Mas Lestari (RML) membenarkan adanya kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja tersebut.
“Benar bang, ada kecelakaan kerja di PT Rongoh Mas Lestari. Korban pekerja Khairudin warga Tualang Niat Kampung(Desa) Selamat kecamatan Tenggulun meninggal dunia bang. BPJS sudah kami daftarkan bang,” ujar manajer perusahaan saat dikonfirmasi.
Pernyataan berbeda antara sumber internal dan pihak perusahaan memunculkan dugaan kuat adanya persoalan serius terkait perlindungan tenaga kerja di perusahaan perkebunan tersebut.
Belum dalam berita ini membahas masalah dugaan penggunaan mobil angkutan oleh perusahaan bertentangan dengan aturan Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya (DLAJ) terhadap kelengkapan kendaraan operasional oleh perusahaan.*
(Bersambung….)
Reporter : SiGe
Sumber : Investigasi & media LiputanKPK.com






