UNGKAP KASUS NARKOBA JENIS SABU 37 GRAM, SATRESNARKOBA POLRES BANYUASIN AMANKAN SEORANG IRT

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (46) diringkus dari rumahnya di Jalur 10 Telang, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (2/5/2026) malam. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat bruto mencapai 37,30 gram.

 

 

Penangkapan ini dilaporkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin kepada Kapolres Banyuasin dalam surat laporan kegiatan nomor LP/A/44/V/2026, yang diterima pada hari yang sama.

 

 

Kapolres Banyuasin melalui laporan yang diterima, Minggu (3/5/2026), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah karena rumah pelaku di Dusun III RT.015 RW.003, Desa Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  FKPD Wanayasa Kecam Pengerusakan Rumah Milik Kades di Tempuran, APH Diminta Segera Usut Tuntas

 

 

Mendapati informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin segera melakukan tindakan tegas dengan upaya paksa tangkap tangan . Pelaku diduga sedang membawa, menguasai, dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

 

 

4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 37,30 gram, 3 (tiga) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik bening, 1 (satu) buah kotak makan warna pink, 1 (satu) buah kantong kresek warna bening.

 

Pelaku yang diamankan diketahui bernama RS (Alm), perempuan berusia 46 tahun, lahir di Ulak Balang pada 10 Oktober 1979. Ia berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan bertempat tinggal di lokasi penangkapan, yaitu Jalur 10 Telang, Desa Upang Jaya.

 

 

Atas perbuatannya, tersangka Rosidah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Merasa di Rugikan Oleh Greenet, Pelanggan Dipaksa Bayar Walau Belum Satu Bulan Pemakaian Internet

 

 

 

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melengkapi berkas perkara (mindik), memeriksa saksi dan tersangka, mengirim barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan, serta segera melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Berkas Perkara (BP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Ril/Marthin

Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

Berita Terkait

Diduga Langgar Prosedur, Oknum Penyidik R.D Disorot: Barang Bukti Keluar Tanpa Dasar Hukum, Ada Apa dengan Polsek Indralaya?
TANPA TANDA TANGAN BASAH, BARANG BUKTI BISA KELUAR? POLSEK INDRALAYA DISOROT, POLRES OGAN ILIR JANGAN DIAM
Korban Dugaan Penipuan CPNS Diduga Libatkan Oknum Pegawai IMIPAS Kini Terserang Stroke, Keluarga Minta Keadilan
Sat Reskrim Polres Bangkep Segera Limpahkan Berkas Kasus Asusila Kakek terhadap Balita
Polres Banggai Limpahkan Tersangka Kasus Peredaran Sabu di Penginapan Luwuk ke Kejaksaan
Kasus Dugaan Penipuan CPNS Ratusan Juta, Terduga Berinisial J Masih Bebas, Korban Minta Penahanan
Oknum Anggota Polsek Bodeh Dilaporkan ke Polda Jateng, Diduga Lakukan Penipuan dan Abaikan Propam
PERKARA SEJAK 2021, TERSANGKA SUDAH DITETAPKAN — KUASA HUKUM: JANGAN ADA PENUNDAAN, HUKUM HARUS DITEGAKKAN
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:11 WIB

Diduga Langgar Prosedur, Oknum Penyidik R.D Disorot: Barang Bukti Keluar Tanpa Dasar Hukum, Ada Apa dengan Polsek Indralaya?

Senin, 11 Mei 2026 - 17:35 WIB

TANPA TANDA TANGAN BASAH, BARANG BUKTI BISA KELUAR? POLSEK INDRALAYA DISOROT, POLRES OGAN ILIR JANGAN DIAM

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:08 WIB

Korban Dugaan Penipuan CPNS Diduga Libatkan Oknum Pegawai IMIPAS Kini Terserang Stroke, Keluarga Minta Keadilan

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:43 WIB

UNGKAP KASUS NARKOBA JENIS SABU 37 GRAM, SATRESNARKOBA POLRES BANYUASIN AMANKAN SEORANG IRT

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:54 WIB

Sat Reskrim Polres Bangkep Segera Limpahkan Berkas Kasus Asusila Kakek terhadap Balita

Berita Terbaru