Manfaatkan Rumah Kosong Saat Korban Ke Pura, Pencuri di Toili Jaya Diringkus Polisi

- Redaksi

Minggu, 26 April 2026 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Polsek Toili berhasil menangkap seorang pria berinisial IKS, pelaku spesialis pencurian rumah kosong di Desa Sari Bhuana, Kecamatan Toili Jaya, Banggai.

 

Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Toili pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di kediamannya di Desa Sari Bhuana, setelah dilakukan penggerebekan berdasarkan hasil penyelidikan.

 

Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait kehilangan sejumlah barang berharga di dalam rumah.

 

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Yoga.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kapolres Blora Diduga Tutupi Mafia BBM

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 06.30 Wita di rumah korban Ni Wayan Sukarti (45). Saat kejadian, korban diketahui sedang melaksanakan Upacara Odalan di Pura Sari Bhuana.

 

Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang ditinggalkan pemilik. Selanjutnya, pelaku mengambil sejumlah barang berupa uang tunai Rp2 Juta, emas 23 gram dan ATM yang berisikan uang Rp26 Juta milik korban.

Baca Juga :  Perkara Penganiayaan Disertai Ancaman, Polres Banggai Kirim Tersangka ke Jaksa

 

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua uang dalam kartu ATM korban sudah ditarik (ambil) pelaku,” kata Kapolsek.

 

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Toili untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 478 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama memastikan keamanan rumah saat ditinggal beraktivitas.

Berita Terkait

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
FPRM Minta Pembunuh PMI Warga Aceh di Sepang, Selangor, Malaysia Dihukum Berat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG

Berita Terbaru