BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Internasional Malaysia–Palembang

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Palembang, 22 April 2026 — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 16,9 kilogram hasil pengungkapan jaringan internasional Malaysia–Palembang. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Kantor BNNP Sumsel pada Rabu (22/4/2026) sebagai bagian dari proses hukum serta bentuk komitmen dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

 

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui layanan call center BNNP Sumsel yang beroperasi selama 24 jam. Warga mencurigai adanya aktivitas di sebuah rumah di kawasan Perumahan Griya Kampung Serang yang diduga dijadikan gudang penyimpanan sabu dalam jumlah besar.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel, Kombes Pol Dra. Basni R. Sagala, M.H., melakukan penyelidikan intensif selama tujuh hari. Petugas melakukan pengintaian guna memastikan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera Blok I No. 6, Palembang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J 32.

Baca Juga :  Kasus PT Berkah Samudra Group di PN Batang: 9 Orang Diduga Terlibat Belum Tersentuh Hukum, Pelapor Hanya Karyawan”

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua koper berisi 15 bungkus besar sabu dengan total berat 16,9 kilogram. Rinciannya, koper berwarna biru berisi 11 bungkus sabu merek Daguanyin dengan berat 12.555,25 gram, sementara koper cokelat berisi 4 bungkus sabu merek Gold Leaf dengan berat bruto 4.350,10 gram.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial H. Berdasarkan keterangan J, barang haram tersebut diantar oleh H. Petugas pun bergerak cepat dan berhasil menangkap H pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 00.05 WIB di kawasan Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

 

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa gudang narkotika tersebut dikendalikan oleh pihak luar negeri. Saat ini, BNNP Sumsel masih memburu dua orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni W dan R, yang diduga sebagai pengendali jaringan sekaligus pengatur distribusi sabu.

Baca Juga :  KPK Dikabarkan Akan Panggil Sejumlah Kepala Dinas, Publik Pekalongan Desak Pengusutan Tuntas Pasca OTT Bupati

 

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan, S.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam menekan peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional.

 

“Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur, tetapi bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika. Jaringan ini berskala internasional, sehingga penanganannya harus serius dan berkelanjutan. Kami pastikan pengembangan kasus terus dilakukan hingga seluruh pelaku, termasuk para pengendali, berhasil ditangkap,” tegasnya.

 

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi awal sehingga kasus ini berhasil diungkap.

 

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. BNNP Sumsel menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat serta aparat terkait guna memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Berita Terkait

Produsen Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Kodirin Pertanyakan: Kalau Tidak SNI, Dasarnya Apa?
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Kuasa Hukum Kritik Polres Tapin, Berani Buka Rekaman CCTV di Hadapan Pimpinan Polda Kalsel?
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Produsen Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Kodirin Pertanyakan: Kalau Tidak SNI, Dasarnya Apa?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:26 WIB

Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Berita Terbaru