Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM////Satuan BB Aril Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial IL (27) di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, Senin (20/4/2026) siang.8

 

IL diamankan sekira pukul 12.00 Wita berkat laporan masyarakat yang curiga atas bisnis haram yang ditekuni pelaku. Polisi menyita 37 paket sabu siap edar dengan total berat 30,14 gram.

 

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, menerangkan bahwa laporan warga masuk sekitar pukul 11.00 Wita. Pihaknya tidak menunggu lama untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

 

“Kami langsung menurunkan tim untuk memastikan kebenaran informasi itu,” ujar Hamid dalam keterangannya, Selasa (21/4).

Baca Juga :  Kejari Banggai Laut Ungkap Dugaan Korupsi PDAM Paisu Moute: Negara Rugi Rp700 Juta, Peringatan Keras untuk Seluruh Sulteng

 

Tersangka IL, diamankan di Desa Tontouan saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 DN 4656 RI. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 26 sachet sabu yang tersimpan disaku celana pelaku.

 

Tak sampai disitu, polisi juga melakukan pengembangan di rumah pelaku di Jalan Prof. Muh. Yamin, Luwuk. Dilokasi, petugas kembali menyita 11 sachet sabu yang tersimpan diplafon kamar mandi.

 

“Penggeledahan ini disaksikan aparat desa dan aparat kelurahan setempat serta masyarakat sekitar,” terangnya.

Baca Juga :  Kapolri: Polri Siaga Tanggap Darurat Bencana, Wujud Hadirnya Negara untuk Masyarakat

 

Petugas juga menyita 1 buah kotak jam tangan, timbangan digital, plastik klip, satu unit motor, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

 

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di belakang pelaku,” tambah Kasat.

 

Tersangka kini terancam hukuman berat, Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Berita Terkait

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Masyarakat Seni Antara Keluhkan Sistem Pendataan Korban Bencana, Ada Warga Diduga Dirugikan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru