SUARAMASYARAKAT.COM///Pemalang, 11 April 2026 — Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang pria berinisial Aji di wilayah Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, kini menimbulkan sorotan.
Pasalnya, korban mengaku tidak menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) saat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Comal.
Sebelumnya diberitakan, insiden terjadi pada 7 April 2026 di depan Kolongan Doro, wilayah Sikayu, Kecamatan Comal. Peristiwa bermula saat Aji mendatangi seorang pria berinisial Bahtiar dengan maksud memberikan nasihat agar tidak lagi mengajak mantan istrinya mengonsumsi minuman keras. Namun, upaya tersebut diduga berujung pada aksi pemukulan yang menyebabkan Aji mengalami luka lebam di bagian mata kiri.
Usai kejadian, Aji melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Comal Namun, dalam proses pelaporan, korban mengaku tidak mendapatkan STTLP sebagai bukti resmi bahwa laporannya telah diterima oleh pihak kepolisian.
STTLP merupakan dokumen penting yang umumnya diberikan kepada pelapor sebagai tanda bahwa laporan telah dicatat secara resmi dan akan ditindaklanjuti.
Ketiadaan dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan terkait prosedur pelayanan pelaporan di tingkat kepolisian.
Pihak korban melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menindaklanjuti hal ini guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Comal maupun Polres Pemalang terkait alasan tidak diberikannya STTLP kepada pelapor.Red Wr

