Aceh Utara – SuaraMasyarakat.com // Masyarakat Desa Paya Kambuek Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara laporkan dugaan beberapa item fiktif bidang anggaran dana desa (DD) pada tahun anggaran 2024-2025 bernilai ratusan juta rupiah.
Puluhan masyarakat Desa (Gampong) Paya Kambuek mendatangi Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, S.E., diketahui pada Kamis malam, 09 April 2026 sedang singgah di Lhoksukon dan melaporkan perihal dugaan praktik penggelapan dan korupsi anggaran DD oleh Kades (Geuchik) M. Daud selaku KPA desa.

Menurut masyarakat Gampong Paya Kambuek meminta FPRM membantu pendampingan bagi mereka guna mengungkap seluruh indikasi penyimpangan DD di desa mereka secara tuntas dan dilaporkan ke ranah hukum.
Kata masyarakat, realisasi anggaran sudah habis ditarik dari rekening kas desa (RKD) pada tahun anggaran tersebut, sementara dana yang telah dicairkan itu tidak dikembalikan lagi ke RKD hingga mati anggaran karena kegiatan tidak direalisasi, sementara realisasi item anggaran bidang itu tidak ada dilapangan.
Informasi dihimpun oleh Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, S.E., dari beberapa sumber masyarakat Desa Paya Kambuek, diduga ada beberapa bidang anggaran dana desa (DD) sudah ditarik anggarannya tetapi tidak dikerjakan hingga saat ini, benarkah?
Kata Direktur FPRM melalui rilisnya kepada media, diduga mata anggaran tidak terealisasi pada tahun 2024, item anggaran kegiatan gotong royong, pengadaan mobiler kantor desa (Laptop dan printer), pengadaan mobiler aset program kesejahteraan keluarga (PKK) berupa meja hidangangan Prancis komplikasi, jerih atau gaji Sekdes selama 10 bulan, dan baliho APBDes.
Berikut, untuk tahun 2025, bidang anggaran diduga fiktif kegiatan fisik diperkirakan anggaran Rp 261 juta lebih hingga saat ini belum direalisasikan, sementara dalam aturan anggaran sudah mati alias tutup buku (kadaluarsa).
“Kami terima informasi dan laporan semua item tersebut tidak direalisasi oleh Kepala Desa (Kades) Paya Kambuek selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) desa, Muhammad Daud, akrab disapa Geuchik Daud,” ujar Nasruddin, S.E., pada rilisnya, Kamis, 09 April 2026.
Dijelaskan Nasruddin, menurut informasi diperolehnya dari sumber dalam pemerintahan Desa (Gampong) Paya Kambuek Kecamatan Meurah Mulia, diduga uang untuk kegiatan setelah ditarik dari rekening kas desa (RKD) sering kali diambil oleh Geuchik Daud dari bandahara atau kaur keuangan Gampong, benarkah?
“Bahkan diinformasikan oleh masyarakat bahwa uang untuk kegiatan bahkan diduga tidak mau ditanda tangan oleh Geuchik kalau tidak diserahkan uangnya melalui tangan geuchik, tidak boleh diserah langsung oleh bendahara kepada yang bersangkutan,” ungkap Direktur FPRM.
Menurut sumber akurat dan terpercaya di Desa Paya Kambuek dikonfirmasi mengatakan, diduga adanya kesimpangsiuran anggaran pada bidang ketahanan pangan, seharusnya 20 persen dari jumlah anggaran keseluruhan, namun yang diplot cuma 40 juta, sementara anggaran bangunan fisik awalnya Rp 360-an juta.
“Karena adanya pemangkasan anggaran pada akhir tahun 2025 sebanyak 20 persen, maka realisasi untuk kegiatan ketahanan pangan dihilangkan dan juga terdapat pengurangan anggaran pada item bidang kegiatan fisik dari angka dasar Rp 360-an juta menjadi Rp 261 juta lebih,” sebutnya menurut perkiraan didapati di desa.
Lanjutnya, pihaknya bersama rekan-rekan lainnya akan bekerja sama dengan pihak lembaga untuk menelusuri lebih lanjut detil dugaan anggaran DD yang fiktif tersebut secara keseluruhan dan siap untuk dilaporkan ke pihak hukum oleh lembaga yang mendampingi.
Salah seorang aktivis peduli anggaran di Aceh, Drs. Irfan Nur kepada media mengatakan, masyarakat Desa Paya Kambuek harus solid guna memperjuangkan transparansi dan kejelasan realisasi anggaran dari pemerintah untuk untuk kemandirian desanya dari dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan Geuchik terkesan tidak amanah itu.
“Saya juga siap membantu masyarakat mendampingi proses investigasi bersama lembaga yang akan mendampingi masyarakat dalam rangka mengungkap dugaan penyimpangan dan terindikasi korupsi anggaran desa oleh geuchik definitif saat ini dan siap mendampingi ke ranah hukum,” kata Drs. Irfan Nur.
Irfan Nur menegaskan kepada semua pihak agar tidak ada oknum membekingi dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Geuchik berdampak kerugian bagi masyarakat, masyarakat jangan takut untuk memperjuangkan hak-hak kepentingan masyarakat.
Guna mendapatkan keseimbangan informasi publik, awak media ini sudah berusaha melakukan konfirmasi dengan Geuchik (Kades) Paya Kambuek M. Daud, tetapi belum diperoleh aksesnya.
Media ini akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan meskipun berita ini nantinya diterbitkan sebelum memperoleh keterangan pihak tersebut.
Pihak Unsur Kelembagaan Gampong Paya Kambuek coba dihubungi oleh awak media melalui chat WhatsApp guna memperoleh keterangan terkait perihal pemberitaan ini, namun hingga saat ini belum juga memberikan jawaban kepada pihak media hingga berita ini diterbitkan.*
Reporter : S. Adi P

