SUARAMASYARAKAT.COM///Pekalongan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Pekalongan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria yang berprofesi sebagai nelayan berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Desa Kemplong, Kecamatan Wiradesa.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (21) dan MI (26), yang merupakan warga Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Unit Opsnal Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Kasat Resnarkoba, Kamis (9/4/2026).
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar ganja, delapan paket kecil ganja siap edar, satu unit timbangan, uang tunai sebesar Rp294.000, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Kronologi kejadian bermula pada Senin, 6 April 2026, saat Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Wiradesa. Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi kejadian.
“Peran kedua tersangka adalah sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Pekalongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

