SUARAMASYARAKAT.COM///Donggala – Masyarakat kini tidak perlu lagi repot mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara langsung di kantor polisi. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memperbarui kebijakan dengan menghadirkan layanan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Super App Presisi.
Kepala SPK Polres Donggala, Ipda Juned, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (31/03/2026), membenarkan bahwa layanan SKCK kini dapat dilakukan secara daring.
“Pengurusan SKCK sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Super App Presisi. Setelah data dikirim, masyarakat tinggal datang ke Polres untuk pengambilan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, layanan SKCK online tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.
Lebih lanjut, Ipda Juned menyampaikan bahwa biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK tetap sesuai ketentuan yang berlaku, yakni sebesar Rp30.000.
Dengan adanya program SKCK online ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi, serta mengurangi antrean di kantor kepolisian.






