SUARAMASYARAKAT.COM///PEMALANG – Memasuki awal tahun 2026, janji pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pemalang kembali ditagih warga. Jalan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang melintasi Desa Tambakrejo kini menjadi sorotan tajam setelah video kerusakannya viral di media sosial pada Senin (12/1/2026).
Dalam video berdurasi 2 menit 18 detik tersebut, terlihat jelas kondisi jalan yang memprihatinkan. Badan jalan tidak lagi rata, melainkan dipenuhi lubang-lubang besar yang dalam. Saat hujan turun, lubang-lubang ini berubah menjadi genangan air yang menjebak pengendara.
Ekonomi dan Pendidikan Terhambat
Jalan ini merupakan urat nadi bagi warga Desa Tambakrejo. Setiap harinya, jalur ini dilalui oleh pedagang yang hendak ke pasar, anak-anak yang berangkat sekolah, hingga buruh pabrik. Akibat kerusakan yang makin parah, mobilitas warga terganggu total.
“Sudah tahun 2026, tapi jalan di Tambakrejo belum juga diperbaiki. Kerusakannya justru makin parah. Banyak kendaraan yang mogok karena terperosok lubang,” ujar pengunggah video dalam narasinya.
Pantauan di lokasi menunjukkan para pengguna jalan terpaksa melintas secara tidak beraturan demi menghindari lubang, yang mana hal ini sangat berisiko memicu kecelakaan lalu lintas.
Hak Warga Negara atas Infrastruktur yang Layak
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa mendapatkan jalan yang layak bukan sekadar “pemberian” pemerintah, melainkan hak konstitusional warga negara. Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, infrastruktur jalan yang memadai dilindungi oleh:
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Mengatur bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan jalan yang serasi dan optimal demi pertumbuhan ekonomi dan sosial.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): * Pasal 24: Penyelenggara jalan (Pemerintah Daerah) wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 273: Terdapat sanksi pidana maupun denda bagi penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan jatuh korban.
Hak atas Fasilitas Publik: Secara umum, warga negara berhak atas pelayanan publik yang berkualitas sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pemerintah Masih Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum atau pihak Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait rencana perbaikan jalan di Desa Tambakrejo. Senyapnya tanggapan dari pihak berwenang memicu keresahan warga yang merasa dianaktirikan dalam hal pembangunan.
Warga berharap pemerintah tidak hanya duduk diam dan segera mengalokasikan anggaran untuk perbaikan permanen, bukan sekadar pengurukan sementara yang mudah hancur saat hujan.(Wongkajen)






