Pekalongan – suaramasyarakat.com//Upaya penyelesaian perkara secara damai yang dilakukan pihak Muslimin justru berbuntut panjang. Langkah pengembalian satu unit sepeda motor yang dilakukan atas saran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan disebut tidak mendapat respons yang konstruktif dari pihak pelapor.
Pihak keluarga Muslimin bahkan mengaku telah tiga kali menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut. Namun, upaya tersebut justru direspons dengan sikap yang dinilai tidak mencerminkan penyelesaian yang berimbang.
Di sisi lain, langkah hukum melalui praperadilan yang diajukan Muslimin bin Suheri juga belum membuahkan hasil. Permohonan praperadilan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Pkl di Pengadilan Negeri Pekalongan belum dikabulkan oleh majelis hakim.
Dalam perkara ini, Muslimin mengajukan praperadilan terhadap:
Kapolres Pekalongan Kabupaten cq. Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kabupaten sebagai Termohon I
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan cq. Jaksa Penuntut Umum sebagai Termohon II
Permohonan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Kalimasada Nusantara & Partner, yang terdiri dari:
Ary Herawan, S.H.
Tri Septa B.A., S.H.
Moh. Burhanuddin, S.H.
Joko Purnomo, S.H.
Imam D (paralegal)
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme sah dalam sistem hukum pidana Indonesia, bukan bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum.
“Praperadilan adalah instrumen hukum yang sah untuk menguji proses. Ini bukan bentuk perlawanan, melainkan bagian dari kontrol dalam negara hukum,” tegas Ary Herawan, S.H.
Meski permohonan belum dikabulkan, tim kuasa hukum memastikan bahwa langkah hukum tidak berhenti. Mereka menyatakan akan menempuh upaya lanjutan, termasuk membawa persoalan ini ke DPR RI guna mendapatkan perhatian terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.
Salah satu kuasa hukum, Tri Septa B.A., S.H., menegaskan bahwa perjuangan kliennya masih berlanjut dan belum berakhir.
“Perjuangan belum berakhir. Kami akan menempuh langkah lain, termasuk mengadu ke DPR RI agar perkara ini dapat ditelusuri secara menyeluruh,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa itikad baik kliennya, seperti pengembalian barang serta permohonan maaf yang telah dilakukan berulang kali, seharusnya menjadi bagian penting dalam melihat perkara secara utuh dan berkeadilan.
Menurut mereka, penegakan hukum tidak boleh hanya berfokus pada aspek formal, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai keadilan substantif.
“Ini bukan sekadar soal prosedur, tetapi bagaimana keadilan itu benar-benar dirasakan. Proses hukum harus terbuka untuk diuji,” tambahnya.
Perkara ini kini menjadi perhatian, terutama terkait bagaimana upaya damai yang telah dilakukan belum menemukan titik temu, sementara proses hukum terus berjalan.
Dengan rencana langkah lanjutan yang akan ditempuh oleh tim kuasa hukum, publik menanti bagaimana perkara ini akan berkembang serta sejauh mana prinsip keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan akuntabel.
Red – rskn






