SUARAMASYARAKAT.COM///Banggai — Kepolisian Resor (Polres) Banggai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Kecamatan Batui Selatan. Seorang terduga pelaku berinisial RI (40) telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang petani bernama Hasan (44), warga Desa Bonebalantak, yang merasa dirugikan setelah buah sawit miliknya hilang saat hendak dipanen.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini perkara tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku dan saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Nur Arifin kepada awak media.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, korban bersama istrinya mendatangi kebun miliknya di Desa Gori-gori untuk memanen sawit.
Namun, setibanya di lokasi, korban mendapati buah sawit yang seharusnya dipanen telah hilang.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banggai.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Tompotika Polres Banggai segera melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti.
Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di rumah temannya di Desa Samalore, Kecamatan Toili, pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sekitar 1,3 ton buah sawit milik korban. Hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga Rp3,1 juta setelah diangkut menggunakan mobil pick up.
Pihak kepolisian menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Polres Banggai juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik kebun, agar meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap lahan mereka.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tutup AKP Nur Arifin.






