SUARAMASYARAKAT.COM///Batang – Penanganan kasus dugaan penculikan disertai pengeroyokan yang dialami seorang pemuda bernama Mohamad Irfan kini memasuki tahap lanjutan. Penyidik dari Polsek Bandar, Polres Batang, dikabarkan telah melakukan proses pemanggilan kedua terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan secara resmi oleh korban, Mohamad Irfan Khumaidulloh, warga Desa Tambahrejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) yang diterbitkan Polsek Bandar pada 8 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa dugaan penculikan dan pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis malam, 5 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Dukuh Jamberos, Desa Tambahrejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
Dalam kejadian itu, korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah orang secara bersama-sama di muka umum.
Seiring berjalannya proses penyelidikan, pihak kepolisian disebut telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan tersebut.
Kabiro media Suara Masyarakat yang turut mendampingi korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Bandar, khususnya Kanit Reskrim beserta anggotanya, yang dinilai responsif dan sigap dalam menangani laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dari Kanit Reskrim Polsek Bandar dan tim yang telah menindaklanjuti laporan ini hingga proses pemanggilan kedua.
Harapannya kasus ini bisa segera terungkap secara terang dan memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan penculikan dan pengeroyokan tersebut serta menindak tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat setempat yang berharap penegakan hukum dapat berjalan transparan dan profesional. WR






