Batang – suaramasyarakat.com//Dugaan penahanan gaji seorang karyawan di PT Jayamas Medica Industri Tbk di Kabupaten Batang menjadi sorotan setelah persoalan tersebut diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Menariknya, tak lama setelah pengaduan dilakukan, pihak perusahaan melalui staf HRD langsung mentransfer gaji yang sebelumnya tertahan kepada karyawan yang bersangkutan.
Kuasa hukum korban, Angga, dari Kantor Hukum Suara Masyarakat menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administratif.
“Jika hak normatif pekerja ditahan tanpa dasar yang jelas, itu bukan lagi sekadar kelalaian teknis. Upah adalah hak pekerja yang wajib diberikan tepat waktu,” ujarnya.
Menurutnya, dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, pembayaran upah merupakan kewajiban utama perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penundaan atau penahanan upah tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran normatif.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut.
“Kalau ada unsur kesengajaan yang menyebabkan hak pekerja tidak diberikan dan menimbulkan kerugian, tentu hal itu bisa dikaji lebih lanjut dari sisi hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum telah melayangkan pengaduan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang agar persoalan ini diperiksa dan dimediasi sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Tidak lama setelah laporan masuk, staf HRD perusahaan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan menyampaikan bahwa gaji yang sebelumnya tertahan telah ditransfer.
Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa pembayaran tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi.
“Proses tetap harus berjalan agar ada kejelasan. Ini bukan hanya soal satu orang, tetapi juga agar kejadian serupa tidak dialami karyawan lain di kemudian hari,” tegasnya.
Kantor Hukum Suara Masyarakat menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya memastikan perlindungan hak pekerja tetap ditegakkan.
Sementara itu, awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada manajemen PT Jayamas Medica Industri Tbk untuk memberikan penjelasan resmi guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai prinsip jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan gaji tersebut.
Red- Bayu Anggara


