Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Hantam Peredaran Sabu, 18 Paket Siap Edar Gagal Beredar

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Parigi – Komitmen perang terhadap narkotika kembali dibuktikan jajaran Polres Parigi Moutong. Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran 18 paket sabu dalam operasi senyap yang digelar Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 02.10 WITA di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.

 

 

Dua pria masing-masing berinisial BA (48), warga Desa Tolai Kecamatan Torue, dan AD (26), warga Desa Binangga Kecamatan Parigi Tengah, diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor yang telah lama menjadi target pemantauan aparat.

 

 

Sepekan Dibuntuti, Digulung Saat Fajar

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai salah satu terduga kerap menuju wilayah Kayumalue, Kota Palu, untuk membeli sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama sepekan oleh tim opsnal.

 

 

Saat kendaraan yang dicurigai melintas di Desa Toboli Barat, tim yang dipimpin KBO Sat Narkoba Polres Parigi Moutong IPDA Muhammad Adib Faqihan Yusuf, langsung melakukan pencegatan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu di kantong celana tersangka AD. Sementara 1 paket disembunyikan di dalam kondom bersama handphone milik tersangka BA, serta 6 paket lainnya terselip di dalam kaca spion sepeda motor Honda Scoopy yang mereka gunakan.

Baca Juga :  Polsek Pantee Bidari Kawal Penyaluran 3.863 Paket MBG

 

 

Total barang bukti mencapai 18 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 20,06 gram. Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue dengan cara dijemput langsung, dan rencananya akan diedarkan di Kecamatan Torue dan Parigi Tengah.

 

 

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Mereka terancam hukuman penjara dalam waktu lama.

 

 

Saat di jumpai Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi jaringan narkotika di wilayah hukum Parigi Moutong.

 

 

“Ini komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda Parigi Moutong akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Intimidasi Nasabah, KSPP Syariah SM NU Pekalongan Dinilai Antikritik

 

 

Selain itu dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba juga menyampaikan himbauan keras kepada masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak tergoda bisnis haram yang menjanjikan keuntungan sesaat namun berujung penjara dan kehancuran masa depan.

 

 

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda, jangan pernah mencoba-coba narkoba, baik sebagai pengguna apalagi sebagai pengedar. Sekali terlibat, konsekuensinya sangat berat. Masa depan bisa hancur dalam sekejap,” ujarnya.

 

 

Ia juga mengajak para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, serta mendorong pemerintah desa dan tokoh masyarakat aktif melakukan sosialisasi bahaya narkotika.

 

 

“Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Perang melawan narkotika bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tutup Kasat Narkoba.

 

 

Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif, termasuk tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengembangan guna membongkar jaringan pemasok di luar daerah.

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru