Pekalongan , suaramasyarakat.com— Publik kembali digegerkan dengan beredarnya kabar bahwa pihak KSPP Syariah SM NU Pekalongan diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap salah satu nasabahnya, Sukaryo, dengan memaksa penghapusan unggahan di media sosial TikTok, yang sebelumnya sempat viral karena menyoroti persoalan ujroh (imbalan jasa pinjaman) di koperasi tersebut.
Menurut informasi yang beredar, pihak koperasi mengancam akan melaporkan nasabah ke pihak kepolisian jika unggahan tersebut tidak segera dihapus. Tindakan itu dinilai oleh sejumlah warganet dan pemerhati koperasi sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan sikap antikritik, yang seharusnya tidak terjadi di lembaga keuangan berbasis syariah.
Padahal, persoalan bermula dari permohonan keringanan pembayaran ujroh oleh Sukaryo yang merasa keberatan dengan nominal yang dianggap tidak proporsional. Dari data yang beredar, awalnya koperasi menetapkan ujroh sebesar Rp107 juta, kemudian turun menjadi Rp50 juta. Setelah negosiasi panjang, Sukaryo menawar mulai Rp4 juta hingga Rp15 juta, namun pihak koperasi tetap bersikeras meminta Rp25 juta sebagai nilai akhir.
Ironisnya, dalam proses negosiasi itu, muncul pula dugaan intimidasi dan tekanan moral, bahkan pengaitan dengan laporan kepolisian di Polres Batang terkait kasus coretan tembok, yang justru disebut-sebut dilakukan oleh oknum internal koperasi sendiri. Bukannya berbenah dan memperbaiki sistem pelayanan, pihak koperasi justru disebut meminta penghapusan konten media sosial dan pencabutan laporan hukum sebagai “syarat damai”.
“Ini bukan semangat koperasi syariah. Kalau ada masalah, seharusnya diselesaikan dengan musyawarah, bukan ancaman,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Dalam laporan polisi Nomor: LI/448/XI/2025/RESKRIM, Sukaryo telah menempuh jalur hukum dan menyatakan siap mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa seluruh pokok hutang telah dilunasi, dan yang tersisa hanyalah sengketa terkait ujroh, yang kini menjadi sorotan publik.
Pakar hukum ekonomi syariah menilai, apabila benar terjadi tekanan atau ancaman terhadap masyarakat untuk menghapus konten atau mencabut laporan, maka tindakan itu dapat melanggar hak kebebasan berekspresi dan perlindungan konsumen sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
Dasar Hukum yang Relevan
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa koperasi harus berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf a dan c yang menegaskan hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, serta hak untuk menyampaikan pendapat atas barang atau jasa yang digunakan.
3. Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi, apabila ada unsur tekanan atau ancaman yang melanggar hukum.
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 dan 28, yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di ruang digital selama tidak mengandung muatan yang melanggar hukum.
Masyarakat pun berharap agar pihak berwenang, termasuk Dinas Koperasi dan Inspektorat, segera turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran ini. Lembaga koperasi seharusnya menjadi wadah pemberdayaan dan keadilan ekonomi, bukan alat penekan yang mematikan suara rakyat kecil yang sekadar menuntut keadilan.
“Koperasi itu rumah bersama, bukan tempat menindas. Kalau nasabah takut bicara, di mana letak nilai syariahnya?” tutur salah satu aktivis koperasi di Pekalongan.
Kasus ini menjadi cermin penting bahwa transparansi dan sikap terbuka terhadap kritik adalah fondasi utama lembaga keuangan berbasis kepercayaan. Bila kritik dibungkam, maka semangat gotong royong yang menjadi ruh koperasi akan mati perlahan. Red Bayu Anggara






