Bawa Nama Institusi untuk Yakinkan Korban, Oknum Anggota Polsek Bodeh Diduga Tak Bayar Proyek

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG –suaramasyarakat.com// Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum anggota kepolisian di wilayah Polsek Bodeh kembali mencuat. Setelah sebelumnya muncul persoalan proyek pengaspalan yang belum dibayarkan, kini kembali muncul korban lain dengan pola serupa: pekerjaan telah diselesaikan, namun pembayaran tak kunjung diterima.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga merupakan anggota Reskrim Polsek Bodeh berinisial B.C. yang diduga memanfaatkan status dan jabatannya sebagai aparat penegak hukum untuk memperoleh kepercayaan dalam kerja sama proyek.

 

Korban terbaru adalah Miftah, warga Pegiringan, Kabupaten Pemalang. Ia mengaku menerima pekerjaan pemasangan lima unit rolling door serta pagar pembatas sungai dengan nilai borongan sekitar Rp30 juta. Pekerjaan tersebut disebut diberikan langsung oleh B.C.

 

“Saya percaya karena yang memberikan pekerjaan adalah anggota polisi. Pekerjaan sudah selesai, tapi sampai sekarang belum dibayar,” ujar Miftah.

Baca Juga :  Peran Pelatih dan Sekolah Antar Atlet Dojang Kalisalak Batang Berprestasi di Ajang Regional

 

Menurutnya, seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kesepakatan. Namun hingga kini pembayaran belum direalisasikan. Kerugian yang dialami ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

 

Sebelumnya, dugaan serupa juga mencuat dalam proyek pengaspalan di Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, dengan nilai proyek ratusan juta rupiah yang hingga kini menyisakan tunggakan pembayaran.

 

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

 

Kuasa hukum salah satu korban menilai perkara ini tidak lagi sekadar wanprestasi perdata. Jika ditemukan unsur tipu muslihat atau niat tidak membayar sejak awal, perkara ini dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Baca Juga :  Binmas Polda Aceh Bersama Polres Pidie Jaya Gelar Polisi Saweu Sikula di SMA Negeri 1 Trienggadeng

 

“Apabila ada unsur penggunaan jabatan untuk meyakinkan korban dan sejak awal tidak ada itikad membayar, itu bisa masuk unsur penipuan. Kami sedang mengkaji langkah hukum,” ujarnya.

 

Selain itu, apabila ditemukan unsur penguasaan keuntungan secara melawan hukum, perkara juga berpotensi dikaitkan dengan ketentuan penggelapan dalam Pasal 486 KUHP baru. Dugaan penggunaan atribut atau fasilitas institusi untuk kepentingan pribadi juga berpotensi melanggar aturan disiplin dan kode etik profesi kepolisian.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi suaramasyarakat.com membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

 

Red – iskdr

 

Berita Terkait

Kuasa Hukum Angkat Kasus ke Disnaker, Gaji Karyawan yang Diduga Ditahan Langsung Cair
Diduga Sengaja Tahan Gaji, Kuasa Hukum Seret Oknum Manajemen PT Jayamas Medica Industri Tbk Batang ke Ranah Hukum”
Respon Cepat Polsek Bojong Tangani Penemuan Jasad Lansia Tercebur Sumur di Desa Ketitang Lor
Bhayangkari Polres Serang Tebar Kebaikan Ramadan di Jalan Cisait–Nambo, Warga Antusias
Oknum Polisi di Polsek Bodeh Diduga Manfaatkan Fasilitas Institusi untuk Kepentingan Bisnis Pribadi”
Difitnah Sebagai “Sarang Debt Collector”, PT Manunggal Jaya Mandiri Pekalongan Siap Gugat Penyebar Hoaks
LSPN Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan dan Praktik PTSL oleh PT Berkat Putih Abadi di Brebes
Dilayani Humanis dan Profesional, Korban Apresiasi Kinerja Satreskrim Unit II Polres Batang
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:32 WIB

Kuasa Hukum Angkat Kasus ke Disnaker, Gaji Karyawan yang Diduga Ditahan Langsung Cair

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:59 WIB

Diduga Sengaja Tahan Gaji, Kuasa Hukum Seret Oknum Manajemen PT Jayamas Medica Industri Tbk Batang ke Ranah Hukum”

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:38 WIB

Respon Cepat Polsek Bojong Tangani Penemuan Jasad Lansia Tercebur Sumur di Desa Ketitang Lor

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:01 WIB

Bhayangkari Polres Serang Tebar Kebaikan Ramadan di Jalan Cisait–Nambo, Warga Antusias

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:45 WIB

Bawa Nama Institusi untuk Yakinkan Korban, Oknum Anggota Polsek Bodeh Diduga Tak Bayar Proyek

Berita Terbaru