Soekarno Menangis Saat Teken Vonis Mati Kartosoewirjo, Dilema antara Persahabatan dan Keutuhan Negara

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///JAKARTA – Sebuah catatan sejarah mengungkap sisi manusiawi Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, saat menandatangani surat keputusan hukuman mati terhadap Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo pada tahun 1962.

Keputusan tersebut diambil setelah Kartosoewirjo dinyatakan bersalah karena memimpin gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), yang oleh pemerintah saat itu dikategorikan sebagai pemberontakan dan ancaman terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sahabat Seperguruan

Soekarno dan Kartosoewirjo diketahui pernah menjalin kedekatan pada masa muda. Keduanya pernah tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan HOS Tjokroaminoto di Surabaya. Hubungan tersebut menjadikan keputusan hukum terhadap Kartosoewirjo sebagai beban emosional tersendiri bagi kepala negara.

Baca Juga :  Pimpinan SuaraMasyarakat Kecam Keras Oknum Reskrim Kedungwuni: Masyarakat Lapor 110 Malah Disalahkan

Dalam buku Soekarno-Hatta karya Solichin Salam, disebutkan bahwa Soekarno mengakui penandatanganan vonis mati terhadap Kartosoewirjo sebagai satu-satunya keputusan hukuman mati yang ia lakukan dengan perasaan sangat berat. Bahkan, keputusan tersebut disebut sempat tertunda selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya ditandatangani.

Proses Hukum dan Eksekusi

Secara hukum, tindakan terhadap Kartosoewirjo dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada masa itu, menyusul putusan pengadilan militer atas tuduhan makar terhadap negara. Pemerintah menilai gerakan DI/TII telah menimbulkan instabilitas dan konflik bersenjata di sejumlah wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Aksi Sosial, Kapolsek Ulubongka Pimpin Sambang Kesehatan Gratis untuk Warga Bongkakoi

Kartosoewirjo akhirnya dieksekusi pada 5 September 1962 di Pulau Ubi, Kepulauan Seribu, Jakarta.

Antara Hati Nurani dan Tanggung Jawab Konstitusional

Peristiwa ini mencerminkan dilema yang dihadapi seorang kepala negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Di satu sisi terdapat hubungan pribadi dan sejarah persahabatan, namun di sisi lain terdapat tanggung jawab untuk menjaga keutuhan negara serta menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kisah tersebut menjadi bagian dari dinamika sejarah nasional, sekaligus menunjukkan bahwa keputusan kenegaraan kerap melibatkan pertimbangan yang kompleks, baik secara hukum, politik, maupun kemanusiaan, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan prinsip-prinsip konstitusi.

Berita Terkait

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru
Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba
Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam
BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru