Pekalongan Kabupaten,- suaramasyarakat.com// 10 Februari 2026 — Kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang menjerat MS memunculkan babak baru dan kritik tajam terhadap profesionalisme aparat penegak hukum di Pekalongan Kabupaten. Fakta terbaru mengungkap kekacauan total prosedur penegakan hukum yang membuat publik tercengang.
Ironisnya, barang bukti utama—1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 dengan nomor polisi G 6672 BB—tidak dikuasai atau diketahui kondisi faktualnya oleh jaksa maupun penyidik Polres Pekalongan. Ketika penyidik ditanya tentang dokumentasi motor, mereka mengaku tidak memiliki foto apapun. Bahkan lebih absurd, jaksa meminta kuasa hukum MS mengirimkan foto motor bukti, sebuah tindakan yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme dan kepatuhan terhadap KUHAP terbaru.
Tim kuasa hukum MS, yang terdiri dari Moh. Burhannudin, S.H., Joko Purnomo, S.H., Tri Septa B.A, S.H., dan Ary Herawan, S.H., menegaskan:
“Penahanan klien kami dilakukan tanpa penguasaan faktual barang bukti. Jaksa dan penyidik seharusnya memverifikasi kondisi barang bukti sebelum menahan, bukan meminta informasi dari pihak kuasa hukum. Ini jelas kekacauan total prosedur yang mencederai asas peradilan yang adil.”
Lebih ironis lagi, motor yang menjadi objek dugaan penggelapan masih utuh di rumah, tidak digadaikan, tidak dijual, dan tidak dialihkan, menegaskan bahwa tidak ada kerugian nyata yang bisa dijadikan dasar penahanan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan menempuh seluruh upaya hukum, termasuk:
1. Pra-peradilan, karena penahanan dilakukan tanpa penguasaan bukti yang jelas.
2. Keberatan hukum terhadap cacat prosedur pengelolaan barang bukti.
3. Pembuktian di pengadilan, untuk memperlihatkan bahwa tindakan jaksa dan penyidik tidak memenuhi asas KUHAP dan prinsip peradilan yang adil.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Pekalongan Kabupaten dan Polres Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakjelasan penguasaan barang bukti motor, yang kini menjadi sorotan utama publik.
Kuasa hukum menegaskan bahwa babak baru ini akan menjadi momentum pembelaan penuh di pengadilan, di mana semua fakta dan kekacauan prosedur aparat hukum akan diuji secara terbuka.
Red – by Iskd






