Temanggung – Rasa kecewa disampaikan oleh Abdul Azis, warga Gejangan RT 04 / RW 02, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, terkait penanganan laporannya di Satreskrim Unit III Polres Temanggung. Laporan yang ia ajukan pada 30 September 2024 dengan nomor LI/187/IX/Res1.11/2024/Reskrim terkait dugaan penipuan dalam perkara aduan parkir, hingga kini disebutnya belum menunjukkan progres berarti selama satu tahun terakhir.
Azis mengaku telah beberapa kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun menurutnya surat tersebut “hanya menjadi formalitas” karena tidak ada kejelasan tahapan penyelidikan yang benar-benar dirasakan.
“SP2HP itu seperti pemanis saja. Isinya ada, tapi kenyataannya tidak ada perkembangan nyata. Sudah satu tahun kasus ini seolah jalan di tempat,” ujar Azis.
Ia menilai lambatnya penanganan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses penyelidikan. Azis menyatakan dirinya sebagai pelapor dan korban merasa “percuma melapor” karena tidak melihat langkah nyata dari aparat dalam menuntaskan perkara yang ia adukan.
Harapan Korban Akan Transparansi
Azis berharap Polres Temanggung dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai hambatan atau alasan yang membuat kasusnya belum menemukan titik terang.
“Kalau memang ada kendala, ya jelaskan. Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan. Laporan sudah jelas, bukti sudah saya serahkan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Temanggung belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan pelapor maupun alasan keterlambatan penanganan perkara tersebut.
Dasar Hukum yang Menjadi Sorotan
Dalam kasus keterlambatan penanganan laporan, publik biasanya merujuk pada beberapa regulasi:
1. Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
• Mengatur kewajiban penyidik memberikan perkembangan penanganan perkara secara benar dan berkala.
2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
• Pelayanan kepolisian wajib dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan.
3. Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
• Menekankan asas profesional, proporsional, dan prosedural dalam penyidikan.
4. Peraturan Kapolri tentang SP2HP
• SP2HP bukan sekadar pemberitahuan, tetapi harus menggambarkan langkah nyata penyelidikan.
Kekecewaan Masyarakat
Kasus Azis ini menjadi salah satu contoh keluhan warga terhadap lambatnya proses penanganan laporan. Ia berharap kejadian ini menjadi perhatian bagi institusi kepolisian agar meningkatkan kualitas pelayanan, terutama dalam perkara-perkara yang menyangkut kerugian masyarakat kecil. Red – Bayu anggara






