Aceh Utara – SuaraMasyarakat.com // Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Berdaulat Aceh Utara, Muhammad Jakfar, akrab dikenal Keuchik Jakfar akan laporkan dugaan praktik Maladministrasi atas pergantian antar waktu (PAW) anggota Tuha Peut Gampong Meunye Peut ke Ombudsman RI perwakilan Aceh.
Hal itu disampaikan Muhammad Jakfar kepada media, atas dasar dirinya selaku korban serta upaya edukasi hukum bagi para oknum pejabat pemerintah desa terkesan merasa diri penguasa, bukan pemimpin rakyat, Jum’at, 06 Februari 2026.
Kata Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat atau dikenal juga Organisasi Perkumpulan Rumah Juang Prabowo itu, tindakan dan perbuatan selama ini dilakukan oleh para oknum pejabat pemerintah Desa Meunye Peut, Meurah Mulia dibawah kendali Kepala Desa (Kades) atau Keuchik Asnawi dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Tuha Peut Gampong, Muhammad Yanis ibarat penguasa, tidak mencerminkan pemimpin rakyat.
“Saya selama ini memantau dan mengamati indikasi sepak terjang mereka dalam pemerintahan Desa Meunye Peut sudah sangat tidak wajar, demi mengamankan diri dan kelompoknya, disinyalir mereka tabrak aturan hukum sesuka hati dan masyarakat terkesan tak dianggap,” ujar Keuchik Jakfar.
Menurutnya, praktik dugaan Maladministrasi disinyalir mereka susun dengan rapi dalam musyawarah aparatur desa termasuk kelembagaan Tuha Peut merancang putusan usulan PAW anggota Tuha Peut Gampong tanpa menghiraukan aturan regulasi tentang pemilihan BPD diatur oleh aturan regulasi yang mengikat.
“Praktik diduga persekongkolan dalam menyusun pengelolaan dana desa (DD) diduga memiliki keterkaitan dengan konspirasi (bersekongkol) oleh pihak para oknum pejabat pemerintah Desa Meunye Peut menganulir saya sebagai pengganti Muslem AR pada PAW Tuha Peut Gampong untuk mereka leluasa lakukan indikasi korupsi,” terang Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Aceh Utara.
Apa lagi sambung M. Jakfar, diduga Ketua Tuha Peut Gampong (TPG), Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) adalah kerabat dekat Kades Asnawi, dari jabatan strategis akrab disebut Famili 100, hal itu sebenarnya berpotensi upaya berkorpirasi dalam memuluskan dugaan korupsi uang negara dititip di desa.
“Saya sudah banyak mengumpulkan alat bukti dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh para oknum Famili 100 Keuchik Asnawi disinyalir terlibat dalam pemerintah Desa Meunye Peut dengan berbagai temuan, baik dugaan pelanggaran berpotensi pidana maupun Maladministrasi mengarah ke dugaan pelanggaran pidana,” ungkap Ketua DPD Rampas Setia 08 itu.
Lanjut Ketua DPD Rampas 08 Aceh Utara, pihaknya hanya melaksanakan amanat tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta standar operasional prosedur (SOP) Rampas Setia 08 Berdaulat sebagai Garda Terdepan dalam memantau, mengawasi, dan melaporkan setiap program Presiden RI ke 8 dikhianati dan merugikan rakyat.
Diakhir penyampaiannya, Ketua DPD Rampas 08 Aceh Utara itu menegaskan, semua praktik terindikasi penyimpangan anggaran, penyalahgunaan wewenang jabatan, upaya korporasi untuk merugikan keuangan negara, serta pelanggaran Maladministrasi akan dilaporkan guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Semua itu yang masuk diwilayah kerja kami Rampas Setia 08 Berdaulat Aceh Utara, terutama saya dan rekan-rekan akan memperbaiki dan membersihkan Kecamatan Meurah Mulia, terkhusus desa saya berdomisili dan tetangga disekitarnya, ini janji saya sebagai Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat atau disebut Perkumpulan Rumah Juang Prabowo,” tegas Keuchik Jakfar.
Pihak media ini belum mendapatkan klarifikasi atau hak jawab dari pihak terkait dugaan praktik Maladministrasi mengarah pada penyalahgunaan wewenang jabatan dan dugaan konspirasi amankan indikasi korupsi oleh para oknum terkait.
Meskipun berita tersebut telah sampai ke mereka dishere secara jaringan pribadi (Japri) via WhatsApp miliknya, namun hak jawab serta klarifikasi masih diberikan kepada para oknum pejabat tersebut secara terbuka.**
Bersambung…
Reporter : S. Adi P






