Eksekusi Pembagian Tanah di Desa Salam, Putusan Kasasi MA Belum Sepenuhnya Dilaksanakan

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM///BATANG –Suara Masyarakat .com-Pengadilan melaksanakan eksekusi pembagian tanah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Desa Salam, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, Kamis (29/1/2026).

 

Pelaksanaan eksekusi tersebut melibatkan Mahkamah Agung, Pengadilan Agama, Polres Batang, Forkopimcam, pemerintah desa, serta kuasa hukum para pihak, dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

 

Eksekusi dilakukan terhadap sejumlah objek tanah yang tersebar di wilayah Desa Salam dan sekitarnya, termasuk di kawasan Pasar Salam.

Baca Juga :  Didampingi Ketua Bhayangkari, Kapolda Sulteng Tinjau Jembatan Putus dan Serahkan Bantuan Banjir Donggala

Pemohon menyatakan perkara sengketa waris tersebut telah menempuh seluruh upaya hukum hingga tingkat kasasi dan diputus oleh Mahkamah Agung. Namun hingga tahap eksekusi dilaksanakan, pihak termohon yang dinyatakan kalah dalam putusan kasasi masih menguasai dan menempati objek sengketa serta belum melaksanakan pembagian hak kepada pihak pemohon sebagaimana amar putusan pengadilan.

 

Dalam pelaksanaan eksekusi, sebagian objek perkara dapat dilaksanakan tanpa hambatan. Namun terhadap objek tanah di area Pasar Salam, pelaksanaan pembagian belum berjalan optimal karena adanya perbedaan penafsiran atas letak dan nilai objek, meskipun amar putusan secara tegas memerintahkan pembagian secara proporsional antara pemohon dan termohon.

Baca Juga :  Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin

Putusan kasasi Mahkamah Agung secara hukum mengikat para pihak untuk melaksanakan pembagian objek sengketa sesuai ketentuan yang ditetapkan.

 

Aparat dan pihak terkait diharapkan dapat memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai hukum guna menjamin kepastian hukum dan mencegah penguasaan objek perkara secara sepihak.wr

Berita Terkait

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru
Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba
Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam
BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru