Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi, 14 Ton Disita dan Delapan Tersangka Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Palembang — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi jenis urea dan phonska dengan mengamankan 14 ton barang bukti serta delapan orang tersangka.

 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel dipimpin Kombes Pol Doni Satrya Sembiring.

Tersangka yang diamankan berinisial T.I.N (28), SR (31), AH (38), JI (58), H (58), AS (38), AA (58) serta H (36).

Pengungkapan dua kasus penyelewengan dan distribusi ilegal pupuk subsidi.

Baca Juga :  Satreskrim Unit ll Pekalongan Slow Respon, Korban Ancaman Nyawa Kecewa

Penindakan dilakukan pada Senin (19/1/2026) dan Selasa (27/1/2026), disampaikan dalam konferensi pers Kamis (29/1/2026).

Lokasi pengungkapan berada di Desa Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), serta Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kota Palembang.

Karena pupuk subsidi dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan disalurkan secara ilegal lintas provinsi sehingga tidak sampai kepada petani yang berhak.

Baca Juga :  Kejari Batang Wujudkan Keadilan Restoratif, Bukti Amanah Penegakan Hukum Humanis

Pelaku memanfaatkan kuota pupuk subsidi kelompok tani, menjual pupuk melalui sistem distribusi berlapis tanpa izin resmi, serta menyelundupkan pupuk dari Provinsi Lampung ke Provinsi Jambi melalui wilayah Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Berita Terkait

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
FPRM Minta Pembunuh PMI Warga Aceh di Sepang, Selangor, Malaysia Dihukum Berat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG

Berita Terbaru