Residivis Morowali Diringkus Dini Hari, Teror Curanmor dan Pencurian Sapi di Parigi Moutong Terbongkar

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Parigi – Aksi kejahatan yang meresahkan warga Parigi Moutong akhirnya dipatahkan aparat kepolisian. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian hewan ternak sapi yang terjadi di sejumlah desa, dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku utama.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WITA, di Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah. Terduga pelaku berinisial IB (29), warga Kabupaten Morowali, diamankan setelah polisi melakukan pengembangan dari laporan korban serta informasi masyarakat.

 

Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian materiil dengan total mencapai Rp15 juta, termasuk kehilangan sepeda motor dan hewan ternak sapi.

 

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan, yakni Honda Genio warna hitam dan Honda Beat Pop warna hitam. Sementara itu, sejumlah barang bukti lain masih dalam pencarian, termasuk sapi milik korban, motor Yamaha Mio Sporty, serta Honda Beat karburator yang diduga merupakan hasil kejahatan di lokasi berbeda.

Baca Juga :  Masyarakat Pertanyakan Pengolahan Limbah Pabrik Gondo Yang di Duga Ilegal Milik Kepala Desa Tumbrep

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari Tim Resmob dalam merespons keresahan masyarakat.

 

“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas menjalani hukuman. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan telah beraksi di beberapa TKP, baik di Desa Petapa, Mertasari, maupun Desa Tindaki. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas IPTU Anugerah.

 

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas telah memberikan peringatan sesuai prosedur, namun karena tidak diindahkan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan pelaku agar tidak membahayakan petugas maupun warga sekitar.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi pelaku terbilang klasik namun efektif. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban, khususnya sepeda motor yang ditinggalkan dengan kunci masih menempel. Setelah memastikan situasi aman, pelaku membawa kabur kendaraan dan menghilangkan jejak dengan melepas aksesori atau ciri khusus motor.

 

Tak hanya itu, pelaku juga diduga terlibat dalam pencurian hewan ternak sapi, yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama warga desa. Aksi ini menimbulkan keresahan dan kerugian ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Amankan Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, Banggai

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang berulang kali meresahkan masyarakat. Polres Parigi Moutong berkomitmen menindak tegas pelaku curanmor dan pencurian ternak karena kejahatan ini menyentuh langsung kehidupan ekonomi warga,” lanjut IPTU Anugerah.

 

Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil melacak sebagian barang bukti hingga ke wilayah Kota Palu, sebelum akhirnya menangkap tersangka utama. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, jaringan penadah, serta menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.

 

Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa Polres Parigi Moutong tidak akan mentolerir kejahatan jalanan, terlebih yang dilakukan oleh residivis. Aparat memastikan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan demi menjaga rasa aman masyarakat.

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru