KEBUMEN – Kasus dugaan kekerasan dan praktik ilegal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen memasuki babak baru. Sebuah momen janggal terjadi saat seorang oknum pegawai berinisial DI secara tiba-tiba mengakui perbuatannya dan meminta maaf di hadapan media, Sabtu (27/12/2025).
Pengakuan spontan tersebut terjadi tepat saat awak media hendak melakukan wawancara di lingkungan rutan. Hal ini sontak memicu tanda tanya besar di kalangan publik mengenai transparansi dan tata kelola institusi tersebut.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Korban berinisial DW, seorang tahanan perempuan, diduga menjadi sasaran kekerasan fisik berupa pemukulan dan tendangan selama berada di dalam rutan. Kasus ini telah resmi masuk ke ranah hukum dengan nomor laporan Rekom/568/XII/SPKT di Polres Kebumen.
Pihak Satreskrim Polres Kebumen juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 24 Desember 2025. Perwakilan keluarga korban menegaskan bahwa meski mereka memaafkan secara personal, proses hukum harus tetap berjalan.
“Kekerasan ini terjadi di dalam lembaga negara yang seharusnya melindungi, bukan melukai,” tegas pihak keluarga.
Gurita Pungli dan Pemerasan
Selain kekerasan fisik, kasus ini melebar pada temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan. Pelapor mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti transfer dana yang diduga mengalir ke oknum di lingkungan rutan.
Munculnya bukti-bukti ini memperkuat dugaan bahwa permasalahan di Rutan Kebumen bukan sekadar tindakan individu, melainkan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang sistematis akibat lemahnya pengawasan internal.
Upaya Damai yang Diragukan
Langkah proaktif oknum pegawai yang meminta maaf setelah kasus ini viral justru menuai kritik. Publik menilai upaya damai tersebut hanyalah reaksi atas tekanan media dan laporan polisi, bukan bentuk penyesalan sejak awal. Upaya penyelesaian di luar jalur hukum dikhawatirkan akan mencederai keadilan dan melanggengkan impunitas (kebal hukum) bagi pelaku kekerasan di lingkungan tertutup.
Desakan Reformasi Institusi
Kini, perhatian tertuju sepenuhnya pada Polres Kebumen dan kementerian imigrasi dan pemasyarakatan Jawa Tengah. Aktivis HAM dan masyarakat sipil mendesak agar:
1. Proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa kompromi.
2. Dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola Rutan Kebumen.
3. Sanksi tegas diberikan tidak hanya kepada pelaku langsung, tetapi juga atasan yang lalai dalam pengawasan.
Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas institusi pemasyarakatan dalam menjamin hak asasi manusia dan membersihkan diri dari praktik pemerasan.

