Ratusan Warga Randumuktiwaren Audiensi ke DPRD Pekalongan, Desak Kejelasan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUKAJEN – Ratusan warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pekalongan pada Rabu (14/1/2026) siang. Kedatangan mereka bertujuan mengikuti audiensi dengan Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD guna meminta klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa, tindak lanjut temuan Inspektorat, serta dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Desa Randumuktiwaren.

 

Sekira pukul 14.00 WIB, massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Randumuktiwaren (MAWASDIRI) datang dengan membentangkan spanduk tuntutan dan menyampaikan orasi secara tertib. Tidak lama kemudian, aparat kepolisian mengarahkan massa masuk ke dalam gedung DPRD karena agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah dijadwalkan untuk segera dimulai.

 

Sebanyak 20 orang perwakilan masyarakat mengikuti audiensi bersama Pimpinan DPRD dan Komisi A. Rapat tersebut turut dihadiri Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Camat Bojong, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randumuktiwaren.

Baca Juga :  Menyambut Malam Pergantian Tahun, Wakapolda Sulteng dan Danrem cek Pos Pam di Kota Palu

Namun, Kepala Desa Randumuktiwaren tidak hadir dalam forum tersebut. Pimpinan rapat, Kholis Jazuli, menyampaikan bahwa kepala desa berhalangan hadir dan telah mengirimkan surat izin dengan sejumlah dasar dan alasan.

 

MAWASDIRI menegaskan bahwa audiensi ini dilatarbelakangi oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang memuat temuan, simpulan, serta rekomendasi terkait kinerja keuangan dan pengadaan di Pemerintah Desa Randumuktiwaren.

Dalam forum itu, masyarakat menyampaikan empat tuntutan utama, yakni transparansi pengelolaan Dana Desa periode 2020 hingga 2024, kejelasan aset desa berupa traktor besar, pemberian sanksi kepada Kepala Dusun V termasuk pengembalian dana sewa tanah bengkok sesuai rekomendasi Inspektorat, serta tuntutan pengunduran diri Kepala Desa Randumuktiwaren secara etika atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan.

Baca Juga :  Penguatan Pangan Lokal Didorong untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Sumsel

 

Ketua Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (Formasi), Mustajirin, menyampaikan pernyataan tegas dalam rapat dengar pendapat. Ia menilai persoalan di Desa Randumuktiwaren tidak boleh lagi dibiarkan berlarut-larut.

 

“Persoalan di Desa Randumuktiwaren ini sudah terjadi bertahun-tahun dan tidak boleh lagi ditoleransi. Penanganannya jangan diperlambat. Kepala desa harus hadir dan berani menemui masyarakat. Jika terus menghindar dan sulit dihubungi, itu menunjukkan tidak adanya tanggung jawab moral. Kami menuntut kejelasan dan penyelesaian tuntas. Tanpa kehadiran kepala desa, persoalan ini tidak akan pernah selesai,” tegas Mustajirin.

 

Audiensi berlangsung tertib dan menjadi ruang awal klarifikasi antara masyarakat, DPRD, serta perangkat daerah terkait. DPRD Kabupaten Pekalongan menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan masyarakat sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Wongkajen)

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali
Kapolda Sumsel Gelar Program Polidik di SMKN 6 Palembang, Ajak Pelajar Tolak Bullying dan Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya I
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru