SUKAJEN – Ratusan warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pekalongan pada Rabu (14/1/2026) siang. Kedatangan mereka bertujuan mengikuti audiensi dengan Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD guna meminta klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa, tindak lanjut temuan Inspektorat, serta dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Desa Randumuktiwaren.
Sekira pukul 14.00 WIB, massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Randumuktiwaren (MAWASDIRI) datang dengan membentangkan spanduk tuntutan dan menyampaikan orasi secara tertib. Tidak lama kemudian, aparat kepolisian mengarahkan massa masuk ke dalam gedung DPRD karena agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah dijadwalkan untuk segera dimulai.
Sebanyak 20 orang perwakilan masyarakat mengikuti audiensi bersama Pimpinan DPRD dan Komisi A. Rapat tersebut turut dihadiri Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Camat Bojong, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randumuktiwaren.
Namun, Kepala Desa Randumuktiwaren tidak hadir dalam forum tersebut. Pimpinan rapat, Kholis Jazuli, menyampaikan bahwa kepala desa berhalangan hadir dan telah mengirimkan surat izin dengan sejumlah dasar dan alasan.
MAWASDIRI menegaskan bahwa audiensi ini dilatarbelakangi oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang memuat temuan, simpulan, serta rekomendasi terkait kinerja keuangan dan pengadaan di Pemerintah Desa Randumuktiwaren.
Dalam forum itu, masyarakat menyampaikan empat tuntutan utama, yakni transparansi pengelolaan Dana Desa periode 2020 hingga 2024, kejelasan aset desa berupa traktor besar, pemberian sanksi kepada Kepala Dusun V termasuk pengembalian dana sewa tanah bengkok sesuai rekomendasi Inspektorat, serta tuntutan pengunduran diri Kepala Desa Randumuktiwaren secara etika atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (Formasi), Mustajirin, menyampaikan pernyataan tegas dalam rapat dengar pendapat. Ia menilai persoalan di Desa Randumuktiwaren tidak boleh lagi dibiarkan berlarut-larut.
“Persoalan di Desa Randumuktiwaren ini sudah terjadi bertahun-tahun dan tidak boleh lagi ditoleransi. Penanganannya jangan diperlambat. Kepala desa harus hadir dan berani menemui masyarakat. Jika terus menghindar dan sulit dihubungi, itu menunjukkan tidak adanya tanggung jawab moral. Kami menuntut kejelasan dan penyelesaian tuntas. Tanpa kehadiran kepala desa, persoalan ini tidak akan pernah selesai,” tegas Mustajirin.
Audiensi berlangsung tertib dan menjadi ruang awal klarifikasi antara masyarakat, DPRD, serta perangkat daerah terkait. DPRD Kabupaten Pekalongan menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan masyarakat sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Wongkajen)






