Kebumen —suaramasyarakat.com Dugaan praktik kekerasan dan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebumen mencuat ke permukaan dan menuai sorotan publik. Laporan Informasi LI/261/XII/RES.1.6/2025/Satreskrim tertanggal 24 Desember 2025 yang kini ditindaklanjuti dengan terbitnya SP2HP menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan kejahatan yang melibatkan oknum petugas rutan.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang warga binaan berinisial D salah satu warga redisari kabupaten kebumen, yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Rutan Kebumen. Fakta ini menampar wajah sistem pemasyarakatan yang sejatinya dibangun atas asas pembinaan, bukan kekerasan. Rutan yang seharusnya menjamin keamanan dan perlindungan hak asasi justru diduga menjadi ruang pelanggaran hukum.
Tak hanya kekerasan fisik, penyelidikan juga mengarah pada dugaan pungli di dalam rutan. Dua oknum pejabat berinisial AN dan KT disebut-sebut terlibat dalam praktik tidak sah tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti transfer, yang semakin menegaskan indikasi penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti, praktik ini merupakan pelanggaran pidana serius dan mencoreng integritas lembaga pemasyarakatan.
Keluarga korban D menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum. Mereka menyatakan akan membuka fakta seluas-luasnya dan mendorong penegakan hukum berjalan tanpa intervensi. Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan internal rutan, melainkan menyangkut hak asasi manusia, penyalahgunaan kekuasaan, dan kepercayaan publik terhadap negara.
Sementara itu, publik kini menanti ketegasan Kanwil Kemenkumham selaku institusi yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap rutan. Langkah nyata seperti pemeriksaan menyeluruh, penindakan tegas terhadap oknum, hingga keterbukaan hasil investigasi dinilai mendesak dilakukan. Tanpa tindakan tegas, Kanwil berisiko dianggap abai dan membiarkan praktik kekerasan serta pungli tumbuh subur di balik tembok rutan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan otoritas pemasyarakatan: apakah hukum benar-benar ditegakkan untuk melindungi warga binaan, atau justru tunduk pada kekuasaan dan kepentingan tertentu. Publik menunggu, dan keadilan dituntut hadir.
Red- Bayu Anggara






