Tetap Membantah Lewat Telepon, Oknum Reskrim Polsek Wonopringgo HA Terpojok Bukti Chat dan Transfer Uang

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan – suaramasyarakat.com//— Meski telah dihubungi langsung oleh Pimpinan SuaraMasyarakat.com, oknum anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wonopringgo berinisial HA tetap bersikukuh menyatakan tidak pernah meminta uang kepada warga berinisial E. Namun bantahan tersebut berseberangan dengan bukti percakapan (chat) dan aliran dana yang diungkap korban.

Dalam sambungan telepon kepada Pimpinan SuaraMasyarakat.com, HA menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang bensin maupun bentuk permintaan uang lainnya. Pernyataan itu disampaikan setelah pemberitaan terkait dugaan permintaan uang mencuat ke publik.

Namun E, warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti chat berisi kalimat permintaan yang jelas dari oknum Reskrim Polsek Wonopringgo tersebut.

Baca Juga :  Plt. Bupati Pekalongan Sukirman Pimpin Apel Operasi Ketupat Candi 2026

“Dia bilang tidak pernah minta, tapi di chat ada kalimat yang jelas meminta. Itu fakta,” tegas E.

E mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi saat dirinya berstatus sebagai teradu dalam perkara yang ditangani HA. Dalam kondisi tertekan, E mengaku melakukan dua kali transfer uang, masing-masing sebesar Rp500.000 dan Rp700.000.

Menurut E, hingga kini tidak pernah ada penjelasan resmi terkait tujuan permintaan uang tersebut. Bantahan HA yang disampaikan melalui telepon dinilai tidak menjawab substansi, khususnya terkait bukti percakapan dan aliran dana.

Kontradiksi antara bantahan oknum Reskrim Polsek Wonopringgo HA dan bukti yang dimiliki korban memicu sorotan tajam publik. Masyarakat mendesak agar Propam Polres Pekalongan maupun Polda Jawa Tengah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk penelusuran jejak digital komunikasi dan transfer keuangan.

Baca Juga :  Dugaan Pungli di Rutan Kebumen Terkuak: Aliran Dana ke Rekening Istri Oknum Salah Satu Pejabat Jadi Sorotan

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Perkap Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Perkap Polri Nomor 14 Tahun 2011, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Wonopringgo dan Polres Pekalongan belum memberikan pernyataan resmi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disajikan untuk kepentingan publik dan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Redaksi: Bayu Anggara

SuaraMasyarakat.com

 

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali
Kapolda Sumsel Gelar Program Polidik di SMKN 6 Palembang, Ajak Pelajar Tolak Bullying dan Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya I
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru