SUARAMASYARAKAT.COM//Painan,/Puluhan Warga Kenagarian Pulau Karam Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ DPMD Kabupaten Pesisir Selatan pada Kamis Siang Tanggal 9 Januari 2025.//
Para warga ingin menemui Kepala Dinas DPMD ingin menyampaikan permasalahan Pilwana Kenagarian Pulau Karam Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 17 Desember 2025 lalu// para warga ingin mendapat jawaban yang jelas dan bahkan warga ingin Pilwana tersebut diulang //
Warga menilai Pilwana di Kenagarian Pulau Karam sarat dengan kecurangan dan banyak permasalahan// menurut warga ada Daftar Calon Pemilih Tetap DCPT yang ditukar tanpa prosedur sehingga merugikan salah atu pasangan calon // warga juga menemukan ada ODGJ yg ikut dalam pemungutan Suara//
Dalam pemungutan suara tersebut sempat terjadi kesalahpahaman karena ketatnya suara yang diperoleh oleh pasangan nomor 02 Edmairizon dan 04 Eriyon// warga melihat ada permainan suara sehingga suara yang diperoleh hanya selisih satu suara dimana pasangan 02 mendapat 503 suara dan 04 /502 suara// warga tidak terima dan ingin penjelasan dan ingin Pemungutan suara ulang//
SOT Hengki / Perwakilan Warga //
Aksi warga Pulau Karam tersebut langsung diterima oleh PLT Kepala Dinas DPMD Deni Anggara beserta stafnya// Deni Anggara mendengarkan satu persatu permasalahan. Yang disampaikan warga//
Menurut Deni Pemungutan suara di pulau Karam adalah sepenuhnya Tanggung jawab Ketua Pelaksana pemungutan suara/// Pemungutan Suara Pilwana dilakukan sesuai DCPT yang ada dan permasalahan ODGJ yang dimaksud warga tidak terbukti terbukti dan sudah dikonfirmasi kepada keluarga pemilih //
Deni juga menghimbau kepada warga untuk melampirkan bukti setiap ada kecurangan yang ditemukan sehingga bisa di lakukan peninjau lebih lanjut //
SOT 2 : Deni Anggara/ PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)
Sementara ketua Panitia Pelaksanaan Pilwana Pulau Karam Gusman yang ditemui media di rumahnya juga mengaku seluruh proses pemungutan Suara sesuai Prosedur dari Pilwana//Gusman mengaku ada warga yang menjelang pemilihan baru terdata namun bersangkutan sudah memiliki hak suara karena yang bersangkutan sudah berumur 17 tahun namun belum ada KTP// yang bersangkutan berhak memilih dengan ketentuan kesepakatan seluruh panitia//
SOT 3 / Gusman / ketua Panitia Pilwana
Meski kurang puas dengan hasil dialog tersebut/ wargapun bubar dengan tertib// namun warga merencanakan menempuh jalur yang lebih tinggi dengan pengumpulan bukti-bukti kecurangan//
(Red)






