SUARAMASYARAKAT.COM///Luwuk — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah KM 5, Kota Luwuk.
Terduga pelaku berinisial RL alias Iki (32), warga Jalan Imam Bonjol, Luwuk, diamankan pada Kamis (8/1/2025) sekitar pukul 20.30 WITA di sebuah lapak penjualan pakaian bekas yang berlokasi di Jalan Dr. Muhammad Hatta, Kelurahan Tanjung Tuwis.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,53 gram, yang disimpan di dalam saku celana pelaku.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli sabu di kawasan tersebut,” ungkap AKP Hasanuddin Hamid.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar kompleks KM 5 Luwuk. Petugas kemudian mendapati pelaku sedang berada di lapak pinggir jalan dan langsung melakukan penindakan.
“Hasil interogasi awal dan pengembangan yang dilakukan terhadap pelaku, diketahui bahwa barang haram tersebut dipesan dari seorang pria yang berada di Kota Palu pada Kamis sore,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.






