Galian C Desa Gejlik Disorot, Aparat Diminta Teliti Titik Koordinat dan Tindak Tegas Pelanggaran Meski Berizin

- Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASUARAKAT.COM//PEKALONGAN – Aktivitas galian C di Desa Gejlik, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, kembali menuai sorotan tajam masyarakat. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kegiatan penambangan tersebut juga dinilai membawa dampak sosial yang tidak kecil bagi warga sekitar. Publik kini mendesak agar pihak terkait lebih teliti dan tegas, terutama dalam menindak setiap pelanggaran yang terbukti terjadi di lapangan.

 

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Aktivitas galian C di wilayah Gejlik–Sambiroto dikhawatirkan dapat merusak struktur tanah, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta menurunkan kualitas hidup masyarakat sekitar akibat debu, kebisingan, dan kerusakan akses jalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan penambangan terhadap aturan dan batas wilayah (titik koordinat) yang telah ditetapkan.

 

Pemerintah Kabupaten Pekalongan sendiri diketahui telah membentuk tim kajian lintas instansi untuk memantau dan menertibkan aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya, termasuk galian C di Desa Gejlik. Namun demikian, masyarakat menilai langkah tersebut harus dibarengi dengan tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar pengawasan administratif.

Baca Juga :  Polres Morowali Tertibkan Judi Sabung Ayam di Bahodopi, Warga Pertanyakan Keseriusan Penindakan

 

Aktivis lingkungan menegaskan bahwa izin bukanlah tameng pelanggaran. Setiap aktivitas pertambangan, meskipun mengantongi izin resmi, tetap wajib mematuhi ketentuan teknis, lingkungan, serta batas titik koordinat yang telah ditetapkan.

 

“Kalau ditemukan aktivitas di luar titik koordinat atau melanggar ketentuan lingkungan, harus ditindak tegas. Jangan ada toleransi, apalagi jika pelakunya pejabat atau anggota dewan,” tegas salah satu pemerhati lingkungan di Pekalongan.

 

Sorotan publik semakin tajam karena pemilik usaha galian C tersebut disebut merupakan salah satu anggota dewan. Fakta ini memunculkan tuntutan moral dan etik yang lebih tinggi, mengingat seorang wakil rakyat seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum, bukan justru menimbulkan kecurigaan publik.

Baca Juga :  Tahap Pemulihan Pascabencana, Polres Aceh Timur Salurkan Perlengkapan Sholat Kepada Warga Pante Bidari

 

“Sebagai anggota dewan, seharusnya paham aturan dan dampak lingkungan. Jika justru terjadi pelanggaran, ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga krisis etika,” ujar tokoh masyarakat setempat.

 

Masyarakat mendesak agar Dinas ESDM, DLH, Satpol PP, serta aparat penegak hukum benar-benar melakukan pengecekan langsung ke lapangan, termasuk verifikasi titik koordinat penambangan, dokumen perizinan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas dinilai mutlak dilakukan tanpa pandang bulu.

 

Kasus galian C di Desa Gejlik kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan. Publik menunggu apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

 

Redaksi – Bayu Anggara

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi
Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi
Plt. Bupati Pekalongan Sukirman Tinjau Pengaspalan Jalan Kertoharjo–Karangdadap
Personel Polsek Idi Rayeuk Bantu Evakuasi Warga Peudawa Puntong Yang Meninggal di Pasar Idi
Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Kapolsek Julok Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 00:38 WIB

Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 08:12 WIB

Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi

Senin, 16 Maret 2026 - 07:45 WIB

Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi

Berita Terbaru