SUARAMASYARAKAT.COM//KEBUMEN – Ketika dugaan penganiayaan tahanan perempuan dan indikasi pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen mencuat ke publik, muncul sorotan serius terhadap dugaan upaya lobi media yang dilakukan oleh seorang oknum pejabat rutan berinisial AN. Langkah tersebut dinilai sebagai jalan pintas klasik yang kembali digunakan saat persoalan internal lembaga negara terbuka ke ruang publik.
Informasi yang berkembang menyebutkan, AN diduga melakukan pendekatan langsung kepada media SuaraMasyarakat.com agar pemberitaan tidak diperpanjang dan persoalan dianggap selesai. Dugaan ini memantik kritik tajam dari kalangan pemerhati pers dan aktivis, yang menilai pendekatan semacam itu justru memperkuat kecurigaan publik atas persoalan yang lebih dalam di tubuh rutan.
Menanggapi hal tersebut, Redaksi SuaraMasyarakat.com menegaskan bahwa media tetap bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media menyatakan telah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi, termasuk memuat pernyataan dari pihak Rutan Kebumen sebagai bentuk keberimbangan.
Namun redaksi menegaskan, hak jawab tidak identik dengan penghentian pemberitaan.
“Ketika persoalan menyangkut kepentingan publik dan masih dalam proses hukum, media tidak bisa diminta berhenti hanya karena ada pendekatan personal. Fakta dan akuntabilitas tetap menjadi rujukan,” tegas Redaksi.
Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan perempuan berinisial DW, yang telah dilaporkan ke Polres Kebumen dengan nomor Rekom/568/XII/SPKT, serta diadukan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Seorang oknum pegawai rutan berinisial DI diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban saat masih berada dalam penguasaan negara.
Tak berhenti di situ, muncul pula temuan transfer dana dari keluarga mantan narapidana yang diduga mengarah kepada oknum pejabat rutan. Temuan ini disebut tengah disiapkan sebagai bukti tambahan untuk mendalami dugaan praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan rutan.
Sementara itu, AN sebelumnya menyampaikan bahwa Rutan Kebumen selama ini menjalankan pembinaan warga binaan dengan baik. Namun pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab inti persoalan, terutama terkait dugaan kekerasan, aliran dana, serta pola penyelesaian masalah melalui pendekatan nonformal saat kritik muncul.
Aktivis kebebasan pers menilai, jika dugaan lobi media benar adanya, maka hal tersebut bukan sekadar persoalan etik, melainkan ancaman terhadap kemerdekaan pers.
“Institusi negara seharusnya menjawab kritik dengan transparansi dan proses hukum, bukan dengan lobi. Pola ini justru menimbulkan kesan bahwa praktik serupa sudah berulang kali dilakukan,” ujar seorang pemerhati pers.
Kasus Rutan Kebumen kini dinilai sebagai ujian penting, bukan hanya bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi tahanan, tetapi juga bagi komitmen negara dalam menghormati kerja jurnalistik yang independen. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuka perkara ini secara terang, agar tidak terus berlarut dalam ruang spekulasi.
Redaksi – Bayu Anggara






