Narapidana Seharusnya Dibina, Bukan Diperas: Dugaan Penganiayaan dan Pungli di Rutan Kelas II B Kebumen Disorot Publik

- Redaksi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMASYARAKAT.COM//Kebumen — Narapidana dan tahanan adalah warga negara yang sedang menjalani proses hukum dan pembinaan agar kelak dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik serta diterima oleh masyarakat. Namun prinsip dasar pemasyarakatan tersebut dinilai tercoreng oleh dugaan penganiayaan dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan Kelas II B Kebumen.

Kasus ini mencuat setelah seorang tahanan perempuan berinisial D melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya oleh oknum petugas rutan. Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Polres Kebumen dengan nomor Rekom/568/XII/SPKT dan kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum.

 

Pembinaan Berubah Menjadi Tekanan

 

Alih-alih mendapatkan pembinaan dan perlakuan manusiawi, korban justru diduga mengalami kekerasan serta tekanan yang berujung pada permintaan sejumlah uang. Fakta ini memicu kemarahan publik, karena bertentangan dengan tujuan utama sistem pemasyarakatan.

 

“Narapidana itu bukan sampah masyarakat. Mereka sedang menjalani proses untuk menjadi lebih baik. Kalau justru dipersulit dan dimintai uang, lalu di mana letak pembinaannya?” tegas pimpinan Suara Masyarakat.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kapolres Blora Diduga Tutupi Mafia BBM

 

Dugaan Aliran Dana ke Koperasi Pegawai

 

Hasil penelusuran tim investigasi SuaraMasyarakat.com menemukan adanya bukti transaksi transfer dana ke rekening koperasi pegawai rutan, yang diduga berkaitan dengan salah satu pejabat rutan dan keluarga tahanan berinisial S. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik pungli yang memanfaatkan posisi rentan para tahanan dan keluarganya.

 

Praktik semacam ini dinilai sangat tidak berperikemanusiaan, mengingat sebagian besar keluarga tahanan berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.

 

Kesaksian Mantan Narapidana Membuka Fakta Lama

 

Sejumlah mantan narapidana turut menyampaikan kesaksian serupa. Mereka mengaku praktik pungli dan tekanan oleh oknum petugas telah lama terjadi, namun jarang terungkap karena para tahanan takut mendapatkan perlakuan lebih buruk apabila melawan atau melapor.

Baca Juga :  Tahanan Perempuan Mengaku Disiksa Oknum Petugas Rutan Kebumen, Diduga Langgar UU Pemasyarakatan dan HAM

 

Melanggar Hukum dan Hak Asasi Manusia

 

Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

• UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa tahanan dan narapidana berhak atas perlakuan manusiawi dan pembinaan

• Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

• Pasal 422 KUHP dan UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan pungutan liar

 

Desakan Perbaikan Sistem dan Penindakan Tegas

 

Masyarakat mendesak Polres Kebumen, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, serta Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk mengusut tuntas kasus ini. Penindakan tegas dinilai penting agar lembaga pemasyarakatan kembali pada marwahnya sebagai tempat pembinaan, bukan tempat yang justru menghancurkan mental dan harapan para tahanan.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan pemasyarakatan bukan diukur dari kerasnya perlakuan, melainkan dari sejauh mana negara mampu membina manusia agar kembali diterima di tengah masyarakat.

 

Redaksi — Bayu Anggara

Berita Terkait

Ketua DPW Rampas 08 Aceh Sesalkan Sikap PT RML Abaikan Hak Pekerja, APH Diminta Tegas Sikapi Ini
Manfaatkan Rumah Kosong Saat Korban Ke Pura, Pencuri di Toili Jaya Diringkus Polisi
Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Dugaan Penculikan Disertai Pengeroyokan Dilaporkan ke Polsek Bandar, Korban Apresiasi Gerak Cepat Polisi
Pengunjung Asal Batang Laporkan Dugaan Pencopetan saat Kirab Budaya di Alun-Alun Kota Tegal
Perkara Penganiayaan Disertai Ancaman, Polres Banggai Kirim Tersangka ke Jaksa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:41 WIB

Ketua DPW Rampas 08 Aceh Sesalkan Sikap PT RML Abaikan Hak Pekerja, APH Diminta Tegas Sikapi Ini

Minggu, 26 April 2026 - 06:43 WIB

Manfaatkan Rumah Kosong Saat Korban Ke Pura, Pencuri di Toili Jaya Diringkus Polisi

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 20:04 WIB

Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum

Berita Terbaru