Kebumen — Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas II B Kebumen justru memunculkan fakta yang semakin memantik tanda tanya publik. Pasca mencuatnya kasus tersebut, salah satu oknum pejabat rutan dilaporkan mengembalikan sejumlah uang kepada mantan narapidana yang sebelumnya diduga menjadi korban pungli.
Langkah pengembalian uang ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini bentuk itikad baik, atau justru indikasi kuat bahwa pungli memang terjadi? Lebih jauh, publik mempertanyakan apakah praktik semacam ini telah menjadi “tradisi” terselubung yang baru bergerak ketika kasus terlanjur terbuka ke ruang publik.
Pengembalian Uang Picu Kecurigaan Baru
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengembalian uang dilakukan setelah isu dugaan pungli ramai diberitakan dan mendapat sorotan masyarakat. Mantan narapidana yang menerima pengembalian tersebut sebelumnya disebut-sebut telah menyampaikan keberanian untuk membuka praktik yang selama ini diduga terjadi di dalam rutan.
“Kalau memang tidak ada pungli, lalu apa dasar pengembalian uang itu? Ini justru memperkuat dugaan,” ungkap seorang aktivis pemantau pemasyarakatan.
Desakan Sidak Mendadak dan Audit Menyeluruh
Kondisi ini mendorong desakan agar Kemenkumham melalui Kanwil Jawa Tengah dan Inspektorat Jenderal segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta audit keuangan dan koperasi pegawai di Rutan Kelas II B Kebumen. Sidak dinilai penting untuk memastikan apakah praktik serupa masih berlangsung dan melibatkan lebih dari satu oknum.
Publik juga meminta Satreskrim Polres Kebumen tidak berhenti pada pengembalian uang semata, melainkan menelusuri unsur pidana yang mungkin telah terjadi sebelum pengembalian tersebut dilakukan.
Tidak Menghapus Dugaan Tindak Pidana
Pengamat hukum menilai, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Jika terbukti pungli dilakukan oleh aparatur negara, maka perbuatan tersebut tetap berpotensi melanggar hukum, antara lain:
• Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pungutan liar oleh penyelenggara negara
• Pasal 422 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat
• UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjamin hak warga binaan dari praktik pemerasan dan perlakuan tidak manusiawi
Ujian Integritas Lembaga Pemasyarakatan
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas Rutan Kelas II B Kebumen dan aparat pengawas internal Kemenkumham. Jika tidak ditangani secara terbuka dan tegas, praktik pengembalian uang setelah kasus terbongkar dikhawatirkan hanya menjadi pola lama: pelanggaran ditutup setelah ketahuan.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata: sidak, pemeriksaan disiplin, dan proses hukum yang transparan, agar lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan ladang penyalahgunaan kewenangan.
Red – Bayu Anggara






