PT KMB yang Bergerak Dibidang Penyaluran TKI Diduga Tidak Bertanggung Jawab Atas Surat Pemberhentian Kerja Yang Dilayangkan Terhadap LS Ketika Berurusan Dengan Hukum

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, SuaraMasyarakat.Com —  Demi mendapatkan kepastian yang jelas terkait Surat penghentian Kerja, LS menggandeng Pengacara dan Pimpinan Media Suara masyarakat.com guna untuk menanyakan ke absahan surat tersebut yang di keluarkan oleh PT KMB (Kentjana Mercu Buana) cabang Kendal.

LS dan Pengacaranya Joko Purnomo S. H menduga Bahwa Surat Penghentian Kerja yang Di keluarkan PT KMB (Kentjana Mercu Buana) cabang kendal terhadap dirinya adalah Palsu, menurut dirinya (LS) saat di konfirmasi oleh awak media terkait surat tersebut diduga palsu, pasalnya surat penghentian kerja itu tertulis pada bulan Maret 2024 sedangkan LS Bulan April masih di minta untuk mengirimkan beberapa PMI ke Kantor PT KMB ( Kentjana Mercu Buana) Pusat, inilah yang Membuat Janggal dan akan mengambil Jalur hukum untuk masalah ini ungkap LS.

Terkait adanya Surat Penghentian Kerja yang diduga Palsu, Pengacara Joko Purnomo S.H bersama Pimpinan Media suara Masyarakat.com mendatangi Kantor PT KMB Cabang kendal untuk mencoba mengklarifikasi surat tersebut kepada Kepala Cabang, akan tetapi Kepala PT KMB cabang kendal tidak ada di tempat. Pimpinan media dan pengacara mencoba menghubungi lewat telepon namun selalu di tolak dan tidak mau memberikan penjelasan terkait surat tersebut.

Baca Juga :  SEMPAT VIRAL, BEGINI TANGGAPAN JANDA YANG KEJAR BUJANG

Kuat dugaan bahwa surat Pemberhentian Kerja terhadap LS yang di keluarkan oleh PT KMB cabang kendal adalah Palsu, Menurut Pengacara Joko Purnomo S. H Terkait PT KMB cabang Kendal yang mengeluarkan Surat Pemberhentian Kerja terhadap LS itu Diduga tidak sesuai prosedur alias sepihak,Dikarenakan LS selama ini sudah berkontribusi kepada PT KMB ( Kentjana Mercu Buana) pusat dan tidak pernah melakukan kesalahan,kalaupun diberhentikan itu yang berhak mengeluarkan Surat adalah PT KMB Pusat, Bukan PT KMB cabang. Pungkas Joko

Baca Juga :  Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Dari Keterangan LS surat penghentian kerja itu muncul setelah adanya laporan di kepolisian Polresta Pati unit satu atas dirinya yang di Laporkan oleh Calon TKI dengan dugaan penipuan, Surat penghentian kerja dari PT KMB ( kentjana Mercu Buana) muncul setelah saya di laporkan ke polisi dan saya tidak pernah menerima surat pemberhentian kereja dari PT KMB, surat itu di bawa oleh Kepala cabang PT KMB Kendal dan di berikan oleh Penyidik, bahkan ketika saya minta tidak dikasih. Ucap LS .

Kalau memang saya di berhentikan kerja oleh PT KMB ( Kentjana Mercu Buana) pusat Seharusnya surat itu tertuju pada saya, lha ini kenapa malah yang mengeluarkan surat dari cabang Kendal dan di berikan ke penyidik, kenapa saya tidak di kasih, kan janggal . Tambah LS. (Tim)

Penulis : Tim

Editor : Rvl

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
163 KK Warga Lubuk Sidup Terima Huntara Diserahkan Wabup Aceh Tamiang
Pemkab Aceh Tamiang Dapat 50 Ribu Mushaf Al-Qur’an dari MBA Diterima Plt. Sekda
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 00:54 WIB

163 KK Warga Lubuk Sidup Terima Huntara Diserahkan Wabup Aceh Tamiang

Sabtu, 18 April 2026 - 00:22 WIB

Pemkab Aceh Tamiang Dapat 50 Ribu Mushaf Al-Qur’an dari MBA Diterima Plt. Sekda

Berita Terbaru