Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pemalang Berujung Damai Rp100 Juta, Praktisi Hukum Bersuara

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM//PEMALANG, (14/12/2025) – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dilaporkan telah selesai melalui jalur mediasi di tingkat desa, Minggu (14/12/2025).

 

Meski sempat dilaporkan ke Polres Pemalang, perkara ini berakhir dengan kesepakatan damai yang melibatkan pemberian kompensasi senilai Rp100 juta dari pihak terduga pelaku kepada keluarga korban.

 

Kronologi Perdamaian dan Kompensasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini telah masuk ke ranah kepolisian. Namun, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat kemudian memfasilitasi mediasi hingga tercapai kesepakatan damai pada Rabu, 19 November 2025.

 

Setelah kesepakatan damai dicapai, laporan polisi di Polres Pemalang dilaporkan telah dicabut. Dalam perjanjian damai tersebut, orang tua korban menyetujui kompensasi sebesar Rp100 juta dari terduga pelaku. Batas waktu pembayaran kompensasi ini disepakati paling lambat pada 31 Desember 2025.

Baca Juga :  BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening koran

 

Perjanjian damai ini, yang juga melibatkan oknum Kepala Desa (Kades), mencantumkan bahwa jika kompensasi gagal dipenuhi hingga batas waktu tersebut, keluarga korban menyatakan akan kembali melaporkan kasus ini ke Polres Pemalang.

 

Sorotan Hukum: Dianggap Cacat dan Melawan Hukum

 

Penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui jalur damai ini segera menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Praktisi Hukum di Kabupaten Pemalang, Imam Subiyanto.

Imam Subiyanto menyatakan bahwa surat kesepakatan damai tersebut cacat hukum dan berpotensi memicu adanya kejahatan baru, yaitu menghalangi proses peradilan pidana.

 

”Penyelesaian kasus pelecehan seksual terhadap anak melalui perdamaian adalah perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan norma hukum pidana, hukum perlindungan anak, serta prinsip keadilan substantif,” tegas Imam.

Baca Juga :  *Diduga manager BMT Pradesa Mitra Mandiri ditumbalkan ; dana nasabah raib , tanggung jawab pimpinan

 

Ia menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak bukan termasuk delik aduan biasa, melainkan delik khusus yang wajib diproses oleh negara tanpa bergantung pada pencabutan laporan. Mencabut laporan, menurutnya, tidak serta merta menghapus tindak pidana tersebut, dan negara tetap wajib mengadili pelaku.

 

”Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 76D dan 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anak bukan objek transaksi. Kesepakatan uang justru memperparah penderitaan korban,” tambahnya.

 

Imam juga menyoroti peran aparat desa, menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan hukum untuk memediasi atau mengesahkan perdamaian dalam perkara pidana berat.

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru