Sulteng Terapkan Pidana Kerja Sosial, Wabup Morut Hadiri Penandatanganan MoU Kejati–Gubernur

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM//PALU, Suara Masyarakat – Wakil Bupati Morowali Utara, H. Djira K., S.Pd., M.Pd., menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Gubernur Sulawesi Tengah terkait penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023. Kegiatan berlangsung di Ruang Polibu Lantai II Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (10/12), dengan dihadiri seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah.

Kepala Kejati Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini memiliki urgensi strategis karena berkaitan langsung dengan implementasi pembaruan hukum pidana nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif dari pidana penjara, tetapi merupakan wujud pemidanaan modern yang mengedepankan pemulihan sosial, memberi manfaat bagi masyarakat, dan meminimalkan dampak negatif dari pemidanaan konvensional,” ujarnya.

Baca Juga :  Isyarat “10 Jari” Jadi Sorotan: Dugaan Kode Penyelesaian Masalah oleh Oknum Pejabat Rutan Kebumen Dipertanyakan

Pada kesempatan itu, Kejati Sulawesi Tengah juga memberikan penghargaan kepada PT Jamkrindo atas kontribusi dan kolaborasi strategis dalam program sosial yang mendukung implementasi keadilan humanis dan berorientasi pemulihan.

Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Zulfikar Tanjung, S.H., M.H., saat membacakan sambutan Jaksa Agung RI, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kepada masyarakat.

“Pidana kerja sosial bukan hanya soal sanksi, tetapi kesempatan kedua bagi pelaku untuk berubah. Kebijakan ini juga diharapkan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan serta menghadirkan keadilan yang lebih proporsional,” tegasnya.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam sambutannya menilai kebijakan PKS sebagai instrumen baru yang memuat dimensi pemulihan, edukasi, dan manfaat sosial. Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan arah hukum progresif dan prinsip keadilan restoratif menjelang pemberlakuan penuh KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Baca Juga :  Klaim Tanah Bersertifikat Dipatahkan BPN, Oknum Kamituwo Sitirejo Diduga Sebar Kebohongan dan Terancam Jalur Hukum

Usai kegiatan, Wakil Bupati Morowali Utara, H. Djira, menegaskan kesiapan daerahnya dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial, terutama untuk penanganan tindak pidana ringan.

“Pidana kerja sosial adalah alternatif yang lebih manusiawi dan bermanfaat. Terpidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Pemkab Morut siap bersinergi dengan Kejari Morowali Utara untuk memastikan program ini berjalan efektif dan berintegritas,” katanya.

Pemerintah daerah bersama jajaran kejaksaan sepakat bahwa transformasi sistem pemidanaan melalui PKS merupakan langkah penting menuju penegakan hukum yang lebih edukatif, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kejati Sulawesi Tengah, Asisten I Pemprov Sulteng, para bupati dan wali kota se-Sulteng, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten/kota di wilayah setempat.

Berita Terkait

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru
Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba
Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam
BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru