SUARAMASYARAKAT.COM//PALU, Suara Masyarakat – Wakil Bupati Morowali Utara, H. Djira K., S.Pd., M.Pd., menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Gubernur Sulawesi Tengah terkait penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023. Kegiatan berlangsung di Ruang Polibu Lantai II Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (10/12), dengan dihadiri seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah.
Kepala Kejati Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini memiliki urgensi strategis karena berkaitan langsung dengan implementasi pembaruan hukum pidana nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif dari pidana penjara, tetapi merupakan wujud pemidanaan modern yang mengedepankan pemulihan sosial, memberi manfaat bagi masyarakat, dan meminimalkan dampak negatif dari pemidanaan konvensional,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kejati Sulawesi Tengah juga memberikan penghargaan kepada PT Jamkrindo atas kontribusi dan kolaborasi strategis dalam program sosial yang mendukung implementasi keadilan humanis dan berorientasi pemulihan.
Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Zulfikar Tanjung, S.H., M.H., saat membacakan sambutan Jaksa Agung RI, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kepada masyarakat.
“Pidana kerja sosial bukan hanya soal sanksi, tetapi kesempatan kedua bagi pelaku untuk berubah. Kebijakan ini juga diharapkan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan serta menghadirkan keadilan yang lebih proporsional,” tegasnya.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam sambutannya menilai kebijakan PKS sebagai instrumen baru yang memuat dimensi pemulihan, edukasi, dan manfaat sosial. Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan arah hukum progresif dan prinsip keadilan restoratif menjelang pemberlakuan penuh KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Usai kegiatan, Wakil Bupati Morowali Utara, H. Djira, menegaskan kesiapan daerahnya dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial, terutama untuk penanganan tindak pidana ringan.
“Pidana kerja sosial adalah alternatif yang lebih manusiawi dan bermanfaat. Terpidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Pemkab Morut siap bersinergi dengan Kejari Morowali Utara untuk memastikan program ini berjalan efektif dan berintegritas,” katanya.
Pemerintah daerah bersama jajaran kejaksaan sepakat bahwa transformasi sistem pemidanaan melalui PKS merupakan langkah penting menuju penegakan hukum yang lebih edukatif, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kejati Sulawesi Tengah, Asisten I Pemprov Sulteng, para bupati dan wali kota se-Sulteng, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten/kota di wilayah setempat.






